Rabu, 24 Agustus 2016

RANGKUMAN MATERI PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN KELAS XII SEMESTER GANJIL



BAB 1
PANCASILA SEBAGAI IDEOLOGI TERBUKA

A.     PANCASILA SEBAGAI IDEOLOGI TERBUKA
1.      Makna Ideologi Negara
Istilah ideologi berasal dari bahasa Yunani yang pertama kali digunakan oleh Antoine Destult de Tracy.  Idea ( gagasan, ide, konsep, cita-cita )  dan logos ( ilmu ) Jadi ideologi adalah ilmu tentang pengertian dasar, ide, konsep, cita-cita, atau paham yang bersifat tetap yang harus dicapai oleh masyarakat tertentu.
Secara umum, ideoleogi dapat diartikan sebagai gagasan-gagasan, ide-ide, keyakinan kepercayaan-kepercayaan yang menyeluruh dan sistematis, yang menyangkut dan mangatur tingkah laku sekelompok manusia tertentu dalam berbagai bidang kehidupan , meliputi bidang politik, bidang sosial, bidang kebudayaan dan bidang keagamaan.
Makna ideologi negara adalah cita-cita negara atau cita-cita yang menjadi suatu teori atau sistem kenegaraan bagi seluruh rakyat dan bangsa yang bersangkutan yang pada hakikatnya merupakan asas kerohanian dengan ciri-ciri sebagai berikut
a.       seperangkat gagasan yang disusun secara sistematis
b.      pedoman tentang tata cara hidup
c.       tatanan yang hendak dituju oleh suatu kelompok
dipegang teguh oleh kelompok yang meyakininya.

2.      Macam-Macam Ideologi
a. Ideologi terbuka; Ciri-ciri ideologi terbuka :
1) Merupakan kekayaan rohani, moral dan budaya masyarakat. Jadi bukan keyakinan ideologis sekelompok orang melainkan kesepakatan masyarakat
2) Berupa nilai-nilai dan cita-cita yang berasal dari dalam masyarakat sendiri serta menjadi milik seluruh rakyat dan bisa digali serta ditemukan dalam kehidupan mereka
3) Isinya tidak langusng operasional. Sehingga setiap generasi baru dapat dan perlu menggali kembali falsafah tersebut serta mencari implikasinya dalam situasi kekinian mereka
4) Tidak pernah memaksa kebebasan dan tanggung jawab masyarakat, melainkan menginspirasi masyarakat untuk berusaha hidup bertanggungjawab sesuai falsafah itu
5) Menghargai pluralitas. Sehingga dapat diterima warga masyarakat yang berasal dari berbagai latar belakang agama dan budaya
     Contoh Liberalisme dan Pancasila
b. Ciri-ciri ideologi tertutup
1) Bukan merupakan cita-cita yang sudah hidup dalam masyarakat melainkan cita-cita sebuah kelompok yang digunakan sebagai dasar untuk mengubah masyarakat
2)      Bersifat totaliter, artinya mencakup semua bidang kehidupan. Ideologi tertutup cenderung berusaha menguasai bidang informasi dan pendidikan. Oleh kerana kedua bidang itu merupakan sarana efektif untuk mempengaruhi perilaku masyarakat
3)      Pluralisme pandangan dan kebudayaan ditiadakan , hak asasi tidak dihormati.
4)      Menutut masyarakat untuk memiliki kesetiaan total dan kesediaan untuk berkorban bagi ideologi tersebut. 
5)      Isi ideologi tidak hanya nilai dan cita-cita tetapi Terdiri atas tuntutan konkret dan operasional yang diajukan secara mutlak.
Contoh Idoelogi agama, Komunisme dan fasisme

3.      Fungsi Ideologi
Fungsi ideologi sebagai berikut:
a.       Struktur kognitif, yakni keseluruhan pengetahuan yang dapat merupakan landasan untuk memahami kejadian dalam keadaan alam sekitarnya.
b.      Orientasi dasar, dengan membuka wawasan yang memberikan makna serta menunjukkan tujuan dalam kehidupan masyarakat.
c.       Norma-norma yang menjadi pedoman dan pegangan bagi seseorang.
d.      Bekal dan jalan bagi seseorang untuk menentukan identitasnya.
e.       Kemampuan yang mampu menyemangati dan mendorong seseorang untuk menjalankan kegiatan dan mencapai tujuan.
f.       Pendidikan bagi seseorang atau masyarakat untuk memahami, menghayati, serta mempolakan tingkah lakunya sesuai dengan orientasi dan norma-norma yang terkandung didalamnya.
4.       Arti Penting Ideologi Bagi Negara
            Arti Ideologi bagi suatu negara, yaitu sebagai berikut :
a.       Menjadi pedoman bagaimana bangsa itu membangun dirinya.
b.      Memberi arah dan cita-cita bangsa yang bersangkutan.
c.       Memiliki pegangan dan pedoman bagaimana memecahkan masalah  masalah politik, ekonomi, sosial budaya,  dan pertahanan  keamanan.
d.      Mampu memandang persoalan-persoalan yang dihadapinnya dan menentukan     arah serta bagaimana bangsa itu  memecahkan persoalan yang di hadapi

5.      Pengertian Pancasila sebagai Ideologi Terbuka
Jika melihat ciri-ciri ideologi terbuka, maka pnacasila memenuhi persyartan sebagai ideologi terbuka
a.       Pancasila adalah pandangan hidup yang berakar pada kesadaran masyarakat indonesia. Pamcasila bukan tiruan dari luar negeri melainkan milik masyarakat ndonesia sebagai kesadaran dan cita-cita moralnya
b.      Isi pnacasial tidak langusng operasional. Pancasila terdiri dari lima dasar yang penerapnnya membutuhkan penafsiran. Penafsiran ini dilakukan agar pancasila sebagai idologi senantiasa relevan dan aktual
c.       Pancasila bukanlah ideologi yang memaksa kebebasan dan tanggung jawab masyarakat. Akan tetapi pancasila jutru menghargai kebebasan dan tangungjwab masyarakat. Hal ini termuat dalam sila kedua
d.      Pancasila bukanlah ideologi totaliter melainkan ideologi politik yaitu sebuah pedoman hidup dalam bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Pedoman tersebut menjawab lima masalah pokok tentang negara yaitu kedudukan agama/lepercayaan kepada Tuhan dalam kehidupan negara, kedudukan manusia dalam negara, untuk siapa negara didirikan, siapakah yang berdaulat atas negara dan bagaimana keputusan dalam urusan mengenai negara diambil, dan apa tujuan negara
e.       Pancasila menghargai pluralitas. Hal ini terlihat pada sejarah perumusna pancasila. Rumusan definitif pancasila dicapai karena dorongan semangat untuk menghargai pluralitas.
Kedudukan pancasila sebagai ideologi terbuka mengandung bahwa pancasila itu bersifat dinamis, terbuka terhadap perubahan. Hal ini bisa terjadi karena masyarakat tidak statis artinya mereka berubah sesuai perkembangan zaman. Sehingga untuk menyesuaikan dengan perkembangan masyarakat maka pancasila pun juga harus terbuak terhadap perubahan-perubahan
            Adapun keterbukaan ideologi pancasila tetap mempunyai batasa-batasan yaitu
Yang bisa diubah hanyalah nilai instrumental. Nilai instrumental adalah nilai-nilai lebih lanjut dari nilai-nilai dasar atau intrinsik yang dijabarkan lebih dinamis dalam bentuk UUD 1945 , Tap MPR serta perundang-undnagan lain. Dapaun nilai dasar tidak dapat diubah.nilai dasar termuat dalam Pembukaan UUD 1945.
            Untuk mengetahui perbedaan Ideologi pnacasila dengan Ideologi negara lain dapat dilihat dalam tabel berikut:
Aspek
Ideologi
Liberalisme
Komunisme
Sosialisme
Pancasila
Politik Hukum
-   Demokrasi Liberal
-   Hukum untuk melindungi Individu
-   Dalam politik mementingkan individu
-   Demokrasi rakyat
-   Berkuasa mutlak satu parpol
-   Hukum melanggengkan komunis
-   Demokrasi untuk kolektivitas
-   Diutamakan kebersamaan
-   Masyarakat sama dengan negara
-   Negara Pancasila
-   Hukum untuk menjungjung tinggi keadilan dan keberadaan individu dan masyarakat
Ekonomi
-   Peran negara kecil
-   Swasta mendominasi
-   Kapitalisme
-   Monopolisme
-   Persaingan bebas
-   Peran negara dominan
-   Demi kolektivitas berarti demi negara
-   Monopoli negara
-   Peran negara ada untuk kenegaraan
-   Keadilan distributif yang diutamakan
-   Peran negara ada untuk tidak terjadinya monopoli, dan lain-lain yang merugikan rakyat
Agama
-   Agama urusan pribadi
-   Bebas beragama
-   Bebas memilih agama
-   Bebas tidak beragama
-   Agama vandu masyarakat
-   Agama harus dijauhkan dari masyarakat
-   Ateis
-   Agama harus mendorong berkembangnya kebersamaan
-   Bebas memilih salah satu agama
-   Agama harus menjiwai kehidupan bermasyarakat, bebangsa dan bernegara
Pandangan Terhadap Individu dan Masyarakat
-   Individu lebih penting daripada masyarakat
-   Masyarakat diabdikan bagi individu
-   Masyarakat tidak penting
-   Kolektivitas yang dibentuk negara lebih penting
-   Masyarakat lebih penting daripada individu
-   Individu diakui keberadaannya
-   Masyarakat diakui keberadaannya
-   Hubungan individu dan masyarakat dilandasi oleh 3S (selaras, serasi, seimbang)
-   Masyarakat ada karena individu
-   Individu akan punya arti apabila hidup di tengah masyarakat
Ciri Khas
-   Penghargaan atas HAM
-   Demokrasi
-   Negara hukum
-   Menolak dogma
-   Reaksi terhadap absolutisme
-   Ateisme
-   Dogmastis
-   Otoriter
-   Ingkar HAM
-   Reaksi terhadap liberalisme dan kapitalisme
-   Kebersamaan
-   Akomodasi
-   Jalan tengah
-   Keselarasan, keseimbangan, dan keserasian dalam aspekk kehidupan
Contoh Negara
Amerika Serikat, Argentina, Perancis, Jerman, India, Iran, Israel,
Tiongkok, Vietnam, Korea Utara, Kuba dan Laos.
Kuba dan Venezuela.
Indonesia

B.           PANCASILA SEBAGAI IDEOLOGI NEGARA KESATUAN REPUBLIK INDONESIA
Pancasila adalah cita-cita NKRI yang menjadi dasar bagi teoridan praktik penyelenggaraan negara.
a.       Keberadaan negara Indonesia
Keberadaan negara Indonesia diawali dengan proklamasi pada 17 agustus 1945 . Sidang PPKI tanggal 18 agustus 1945 mengesahkan UUD 1945, memilih serta mengangkat Soekarno dan Hatta sebagai presiden dan wakil presiden serta membentuk komite nasional. Dengan demikian unsur-unsur terbentuknya negara yaitu wilayah, rakyat dan pemerintahan yang berdaulat telah terpenuhi
b.      Tujuan negara Indonesia
Tujuan negara sebagai cita-cita dari ideologi pancasila ditemukan dalam pembukaan UUD 1945 yaitu : “ ......melindungi segenap bangsa indonesia dan seluruh tumpah darah indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaknsanakan ketertiban dunai yang berdasarakn kemerdekaan, perdamaina abadi dan keadilan sosial...”
c.       Penyelenggaran Negara
Ideologi pancasila dalam mengatur penyelenggaran negara dituangkan dalam berbagai instrumen hukum untuk mewujudkan tujuan negara. Hal ini dituangkan dalam UUD 1945 dan dijabarkan dalam UU atau peraturan yang operasional. Contohnya : Bentuk negara dan bentuk pemerintahan diatur dalam pasal 1 ayat (1)  dinyatakan bahwa negara indonesia adalah negara kesatuan yang berbentuk republik

C.          PROSES PERUMUSAN PANCASILA SEBAGAI DASAR NEGARA
     Proses perumusan pAncasila diwali saat sidang BPUPKI (badan penyelidik usaha-usaha persiapan kemerdekaan indonesia). Dalam sidang tersebut, ketua BPUPKI Dr Radjiman Wedyodingrat mengajukan suatu permasalahan yaitu mengenai pembentukan rumusan dasar negara. Menaggapi hal tersebut muncullah tiga tokoh yang masing-masing mengajukan usul mereka
a.       Mr. Muhammad  Yamin, SH
            Gagasan Mr Muhammad Yamin secara lisan yang dikemukakan tanggal 29 mei 1945 sebagai berikut :
1)      Peri kebangsaan,
2)      Peri kemanusiaan,
3)      Peri Ketuhanan,
4)      Peri kerakyatan,
5)      Kesejahteraan
            Mr Muhammad Yamin juga menyampaikan usul tertulis naskah Rancangan Undang-Undang Dsara (UUD) RI. Yaitu :
1)       Ketuhanan Yang Maha Esa,
2)      Kebangsaan persatuan Indonesia,
3)      Rasa kemanusiaan yang adil dan beradab,
4)       Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan,
5)       Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia )
b.      Prof Dr. Mr. Soepomo
      Pada tanggal 31 mei 1945 Prof Dr. Mr. Soepomo menyampaikan usulan lima dasar negara yaitu sebagai berikut :
1)      Paham negara persatuan,
2)      perhubungan negara dengan agama,
3)      Sistem badan permusyawaratan,
4)      Sosialisasi negara,
5)       hubungan antar bangsa)
c.       Ir. Soekarno
      Ir. Soekarno mengungkapkan usulnya pada tanggal 1 juni 1945 yaitu sebagai berikut :
1)      Kebagnsaan Indonesia,
2)      Internasionalisme atau perikemanusiaan,
3)      Mufakat atau demokrasi,
4)      kesejahteraan sosial,
5)      Ketuhanan yang berkebudayaan)
Ir Soekarno juga mengusulkan agar kelima asa tersebut diberi nama Pancasila.
            Pada tanggal 22 Juni 1945 panitia kecil (panitia sembilan) menghasilkan rumusan dasar negara yang disebut Piagam Jakarta yang isinya sebagai berikut
a.       Ketuhanan, dengan kewajiban menjalankan syariat islam bagi para pemeluknya.
b.      Kemanusiaan yang adil  dan beradab
c.       Persatuan Indonesia
d.      Kerakyatan yang dipimpin oleh hikamt kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan
e.       Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia
     Pada sila pertama Piagam Jakarta tidak mencerminkan realita keanekaragaman agama yang dianut di Indonesia sehingga tidak dapat dibenarkan secara moral karena tidak merangkul semua pemeluk agama ( tidak mencerminkan toleransi ) sehingga diganti menjadi Ketuhanan Y M E.
     Rumusan akhir Pancasila sebagaimana rumusan yang tercantum dalam pembukaan UUD 1945 yang ditetapkan tanggal 18 Agustus 1945 pada sidang pertama PPKI (Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia) adalah sebagai berikut :
a.       Ketuhanan yang Maha Esa
b.      Kemanusiaan yang adil dan beradab
c.       Persatuan Indonesia
d.      Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan
e.       Keadilan sosial bagi sluruh rakyat Indonesia
D.          FUNGSI PANCASILA
Istilah Pancasila pertama kali ditemukan dalam buku Sutasoma karangan Mpu Tantular. Menurut Muhammad Yamin, Pancasila berasal dari bahasa sanksekerta yaitu panca yang berarti lima dan sila yang berarti sendi, asas, dasar, atau peraturan tingkah laku yang penting dan baik. Dengan demikian pancasila merupakan lima dasar yang berisi pedoman atau aturan tentang tingkah laku yang penting dan baik.
Bagi bangsa Indonesia , pnacasila mempunyai kedudukan yang sangat tinggi yaitu sebagai berikut :
a.       Sebagai dasar Negara, pancasila berkedudukan sebagai norma dasar atau norma fundamental (fundamental norm) Negara dengan demikian Pancasila menempati norma hukum tertinggi dalam Negara ideologi Indonesia. Pancasila adalah cita hukum ( staatside ) baik hukum tertulis dan tidak tertulis ( konvensi ).
b.      Sebagai sumber dari segala sumber hukum, Pancasila merupakan kaidah Negara yang fundamental artinya kedudukannya paling tinggi, oleh karena itu Pancasila juga sebagai landasan ideal penyususnan arturan – aturan di Indonesia. Oleh karena itu semua peraturan perundangan baik yang dipusat maupun daerah tidak menyimpang dari nilai Pancasila atau harus bersumber dari nilai -nilai Pancasila.
c.       Sebagai Pandangan Hidup, yaitu nilai Pancasila merupakan pedoman dan pegangan dalam pembangunan bangsa dan Negara agar tetap berdiri kokoh dan mengetahui arah dalam memecahkan masalah ideologi, politik, ekonomi, sosial dan budaya serta pertahanan dan keamanan.
d.       Sebagai jiwa dan kepribadian bangsa Indonesia, nilai pancasila itu mencerminkan kepribadian bangsa sebab nilai dasarnya kristalisasi nilai budaya bangsa Indonesia asli, bukan diambil dari bangsa lain.
e.       Sebagai Perjanjian luhur bangsa Indonesia, pancasila lahir dari hasil musyawarah para pendiri bangsa dan negara (founding fathers) sebagi para wakil bangsa, Pancasila yang dihasilkan itu dapat dipertanggungjawabkan secara moral, sisio kulturil. Moral dalam arti tidak bertentangan dengan nilai agama yang berlaku di Indonesia, sosio kultural berarti cerminan dari nilai budaya bangsa Indonesia, karena itu Pancasila merangkul segenap lapisan masyarakat Indonesia yang majemuk ini.
E.           PANCASILA SEBAGAI SUMBER NILAI
Secara etimologis nilai berasal dari kata Latin valere yang artinya berharga, baik dan berguna. Sehungga secara sederhana nilai bisa diartikan sebagai sesuatu yang berharga, baik dan berguna bagi manusia.
1.      Nilai nilai yang terkandung dalam pancasila yaitu          :
a.       Memiliki nilai dasar yang bersumber pada masyarakat atau realita bangsa Indonesia  seperti Ketuhanan, Kemanusiaan, Persatuan, Kerakyatan dan Keadilan.  Atau nilai-nilainya  tidak dipaksakan dari luar atau bukan pem berian negara.
b.      Memiliki nilai instrumental untuk melaksanakan nilai dasar, seperti UUD 45,UU, Peraturan-peraturan, Ketetapan MPR, DPR, dll      
c.       Memiliki nilai praksis yang merupakan penjabaran nilai instrumental. Nilai Praksis terkandung dalam kenyataan sehari-hari yaitu bagaimana cara kita melaksanakan nilai Pancasila dalam hidup sehari-hari, seperti toleransi,gotong-royong, musyawarah, dll.
2.      Makna nilai pancasila adalah sebagai berikut
a.       Nilai sila ketuhanan yang maha Esa ; adanya pengakuan dan keyakinan bangsa indonesia terhadap adanya Tuhan sebagai pencipta alam semesta.
b.      Nilai sila kemanusiaan yang adil dan beradab ; kesadaran sikap dan perilaku sesuai dengan nilai-nilai moral dalm hidup bersama atas dasar tuntutan hati nurani, dengan memperlakukan sesuatu hal sebagaimana mestinya. Sehingga secara mutlak ada pengakuan terhadap HAM
c.       Nilai sila persatuan indonesia ; usaha ke ara bersatu dalam kebulatan rakyat untuk membina rasa nasionalisme dalan NKRI. Persatuan indonesia sekaligus mengakui dan menghargai sepenuhnya keanekaragaman yang dimiliki bangsa indonesia
d.      Nilai sila kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan; suatu pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat dan ntuk rakyat dengan cara musyawarah mufakat melalui lembaga-lembaga perwakilan
e.       Nilai sila keadilan sosial bagi seluruh rakyat indonesia ; sebagai dasar sekaligus tujuan yaitu tercapainya masyarkat indonesia yang adil dan makmur secara lahiriah ataupun batiniah.


3.      Nilai Pancasila sebagai sumber norma hukum
Upaya mewujudkan pancasila sebagai sumber nilai adalah dijadikannya nilai-nilai dasar menjadi sumber penyusunan norma hukum indonesia. Negara indonesia memiliki hukum nasional yang merupakan satu kesatuan hukum di indonesia. Pancasila berkedudukan sebagai ground norm (norma dasar) atau staat fundamental norm (norma fundamental negara) dalam jenjang norma hukum indonesia
Sistem hukum Indonesia membentuk tata urutan peraturan perundang-undangan yang diatur dalam ketetapan MPR No. III/MPR/2000 tentang sumebr hukum dan tata urutan perundang-undangan yaitu
a.       UUD 1945
b.      Ketatapan MPR RI
c.       Undang-undang
d.      Peraturan pemerintah pengganti Undang-undang (PERPU)
e.       Peraturan pemerintah (PP)
f.       Keputusan presiden
g.      Peraturan daerah

F.           SIKAP POSITIF TERHADAP PANCASILA SEBAGAI IDEOLOGI TERBUKA
1.      Menjungjung tinggi nilai-nilai ketuhanan, conohnya:
a.       Melaksanakan perintah dan meninggalkan larangan Tuhan sesuai agama atau kepercayaan yang dianut
b.      Mengembangkan sikap toleransi antarumat beragama
c.       Tidak memaksakan agama atau kepercayaannya kepada orang lain
2.      Menjungjung tinggi nilai-nilai kemanusian
a.       Mengakui persamaan hak, derajat dan kewajiban setiap manusia tanpa membedakan ras,suku agama kedudukan, dll
b.      Membina sikap saling menghargai menghormati mencintai serta toleransi dan tenggang rasa sesama umat manusia
c.       Senang melakukan kegiatan amal, membantu orang lain, menoleong korban bencana dll
3.      Menjunjung tinggi nilai-nilai persatuan indonesia
a.       Sikap selalu mengutamakan kepentingan umum/negara diatas kepentingan pribadi atau golongan
b.      Setia dan dan cinta tanah air serta bangga sebagai bangsa indonesia
c.       Mengembangkan persatuan dan kesatuan ata dasar Bhinnek Tunggal Ika
4.      Menjunjung tinggi nilai –nilai permusyawaratan/perwakilan
a.       Mengutamakan musywarah mufakat dalam setiap pengambilan keputusan untuk kepentingan bersama
b.      Mempercayakan tugas dan kewajiban kepada wakil-wakil rakyat yang telah terpilih
c.       Tidak memaksakan kehendak kepada orang lain yang tidak sependapat
5.      Menjunjung tinggi nilai-nilai keadilan
a.       Mengembangkan sikap gotong royong dan kekeluargaan dengan lingkungan masyarakat
b.      Ikut aktif dalam berbagai kegiatan untuk mewujudkan kemajuan yang merata dan berkeadilan sosial
c.       Tidak melakukan perbuatan-perbuatan yang merugikan kepentingan orang lain.

BAB 2
SISTEM PEMERINTAHAN

A.   PENGERTIAN SISTEM PEMERINTAHAN, BENTUK PEMERINTAHAN, DAN SISTEM POLITIK NEGARA
1. Sistem Pemerintahan
Sistem pemerintahan adalah suatu cara mengatur bekerjanya komponen-komponen utama dalam suatu negara, yang meliputi lembaga eksekutif, legislatif, dan yudikatif. Sehingga, sistem pemerintahan lebih menekankan pada sistem yang digunakan dalam melaksanakan kekuasaan negara.
Secara umum,system pemerintahan ada dua macam yaitu
a.       Sistem Pemerintahan presidensial.
Sistem presidensial adalah sistem pemerintahan yang tugas eksekutifnya dijalankan dan dipertangungjawabkan oleh presiden
Dalam sistem presidensial, badan eksekutif dan legislatif memiliki kedudukan yang independen. Kedua badan tersebut tidak berhubungan secara langsung. Mereka dipilih oleh rakyat secara terpisah. Selain itu, presiden memiliki posisi yang relatif kuat dan tidak dapat dijatuhkan karena rendahnya dukungan politik. Namun masih ada mekanisme untuk mengontrol presiden. Jika presiden melakukan pelanggaran konstitusi, pengkhianatan terhadap negara, dan terlibat masalah kriminal, posisi presiden bisa dijatuhkan. Bila ia diberhentikan karena pelanggaran-pelanggaran tertentu, biasanya seorang wakil presiden akan menggantikan posisinya.
Contoh negara penganut : Amerika SerikatFilipinaIndonesia dan sebagian besar negara-negara Amerika Latin dan Amerika Tengah.
Ciri-cirinya :
1) Presiden mempunyai kedudukan sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan
2)  presiden tidak dapat  membubarkan pemegang Kekuasaan legislatif
3) Masa jabatan presiden dan pemegang kekuasaan legislatif dipilih untuk asa jabatan yang tetap
4) Presiden dibantu oleh menteri-menteri negara yang diangkat dan bertanggungjawab kepada presiden
5) Presiden dan para menteri tidak bertanggungjawab kepada parlemen (DPR)

b.      Sistem Pemerintahan Parlementer
       Sistem parlementer adalah sistem pemerintahan dimana tugas-tugas pemerintahannya dipertanggungjawabkan oleh perdana meneteri (pimpinan kabinet). Eksekutif parementer terikat pada badan legislatif. Kabinet dibentuk sebagai cerminan kekuatan politik dalam badan legislatif yang mendukungnya. Dalam sistem parlemneter, kabinet dan parlemen dapat saling menjatuhkan dengan mosi tidak percaya.
Contoh negara penganut : Kerajaan Inggris dan kekaisaran Jepang.
Ciri- cirinya :
a.          Presiden atau raja sebagai kepala negara dan perdana menteri  sebagai kepala pemerintahan.
b.         Perdana menteri dan kabinet bertanggungjawab kepada parlemen.
c.          Pembentukan-pembentukan kabinet didasarkan pada kekuatan-kekuatan yang menguasai parlemen
d.         Para anggota kabinet sebagian atau seluruhnya merupakan anggota parlemen
e.          Kabinet dapat setiap saat dijatuhkan oleh parlemen dan sebaliknya kepala negara dengan saran perdana menteri dapat membubabrkan parlemen dan pemerintah mengadakan pemilihan umum
f.          Lama masa jabatan kabinet tidak dapat ditentukan dengan pasti
g.         Kedudukan kepala negara ( Raja, Ratu, Pangeran, atau Kaisar) hanya sebagai lambang atau simbol negara yang tidak dapat diganggu gugat.
Perbedaan/Perbandingan Sistem Pemerintahan Parlementer dan Presidensial

Hal

Parlementer

Presidensial
Kepala Negara
Presiden atau Raja
Presiden
Kepala Pemerintahan
Perdana Menteri
Presiden
Mentri-mentri
Berasal dari Parlemen dan disetujui oleh Perdana Menteri
Dipilih dan diangkat oleh Presiden dan berkedudukan sebagai Pembantu Presiden
Parlemen bisa membubarkan kabinet?
Ya
Tidak 
Kabinet bisa membubarkan parlemen?
Ya
Tidak
Masa Jabatan kabinet Tertentu?
Tidak
Ya
Parlemen Mengawasi Eksekutif?
Kadang-kadang
Tidak secara langsung ,hanya apabila eksekutif dianggap melakukan pelanggaran hukum,maka Parlemen (DPR) akan menggunakan fungsi pengawasan
Pusat Kekuasaan
Parlemen
Tidak ada,semua lembaga negara memiliki kekuasaan sesuai bidangnya masing-masing
Program-program kebijaksanaan kabinet harus disesuaikan dengan tujuan politik sebagian besar anggota parlemen. 
Ya, ( karena jika tidak sesuai ,maka anggota parlemen dapat menjatuhkan kabinet dengan memberikan mosi tidak percaya kepada pemerintah.)
Tidak
Beberapa negara di dunia tidak menerapkan system presidensial ataupun parlementer  secara kaku, tetapi terkadang berupa variasi di antara keduanya.

2.  Bentuk Pemerintahan
Secara umum,pada masa sekarang dikenal adanya dua macam bentuk pemerintahan,yaitu :
a.       Bentuk pemerintahan monarkhi /kerajaan
Bentuk pemerintahan monarki yaitu bentuk pemerintahan negara yang kepala negaranya diangkat secara turun temurun. Adapun bentuk monarki dibedakan menjadi tiga macam yaitu :
1)      Monarki Absolut adalah bentuk pemerintahan dalam suatu negara yang dikepalai oleh seorang (Raja, Ratu atau Kaisar) Contoh : Prancis semasa Louis XIV dengan semboyannya yang terkenal L`etat C`est Moi (Negara adalah Saya)
2)      Monarki Konstitusional adalah bentuk pemerintahan dalam suatu negara yang dikepalai oleh seorang Raja yang kekuasaannya dibatasi oleh UUD (Konstitusi) Contoh : Brunei Darussalam, Jepang Saudi Arabia, Yordania, Denmark
3)      Monarki Parlementer, adalah bentuk pemerintahan dalam suatu negara yang dikepalai oleh seorang Raja dengan menempatkan parlemen (DPR) sebagai pemegang kekuasaan tertinggi.  Kekuasaan eksekutif dipegang oleh Perdana Menteri (Kabinet) dan bertanggung jawab kepda Parlemen.  Raja hanya sebagai simbol. Contoh : Inggris, Belanda, malaysia.
b.      Bentuk Pemerintahan Republik
Bentuk pemerintahan republik yaitu bentuk pemerintahan negara yang kepala negaranya tidak diangkat secara turun temurun melainkan melalui pemilihan. Adapun bentuk monarki dibedakan menjadi tiga macam yaitu :
1)       Republik Absolut, Pemerintahan bersifat diktaktor tanpa ada pembatasan kekuasaan, penguasa mengabaikan konstitusi dan untuk melegitimasi kekuasaannya digunakan partai politik.
2)       Republik Konstitsional, Presiden memegang kekuasaan kepala negara dan kepala pemerintahan. Kekuasaan presiden dibatasi oleh konstitusi. Pengawasan dilakukan oleh parlemen. Contoh : Indonesia
3)       Republik Parlementer, Presiden hanya sebagai kepala negara, kepala pemerintahan berada di tangan Perdana Mentri yang bertanggung jawab kepada parlemen.  Kekuasaan legislatif lebih tinggi dari pada kekuaaan eksekutif

B. PENGARUH SISTEM PEMERINTAHAN SUATU NEGARA TERHADAP NEGARA-NEGARA LAIN
            Sistem pemerintahan negara-negara di dunia ini berbeda – beda sesuai dengan keinginan dari negara yang bersangkutan dan disesuaikan dengan keadaan bangsa dan negaranya. Amerika serikat dan inggris masing-masing dianggap pelopr dari sistem pemerintahan presidensial dan sistem pemerintahan parelementer. Dari dua model tersebut , kemudian dicontoh oleh negara-negara lainnya. Meskipun sama-sama menggunakan sistem pemerintahan presidensial/parlementer terdapat variasi-variasi disesuaikan dengan perkembangan ketatanegaraan negara yang bersangkutan.
            Sistem pemerintahan suatu negara dapat berguna bagi negara lain. Suatu negara dapat mengadakan perbandingan sistem pemerintahan yang dijalankan negaranya dengan sistem pemerintahan yang dijalankan negara lain. Setelah menemukan perbedaan dan persamaan dengan sistem pemerintahannya, suatu negara dapat mengembangkan suatu sistem pemerintahan yang dianggap lebih baik atau mengadopsi sistem pemerintahan yang dianggap lebih baik tersebut.

C. PELAKSANAAN SISTEM PEMERINTAHAN DI NEGARA INDONESIA
            Prinsip pemerintahan presidensial dapat dilihat pada ketentuan UUD 1945 pasal 4 ayat (1) dan pasal 17. Isi pasal tersebut menunjukkan dianutnya sistem pemerintahan presidensial dengan perincian sebagai berikut :
1.      Presiden berfungsi sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan
2.      Presiden menyususn kabinet
3.      Para meneteri bertanggungjawab kepada presiden bukan parlemen. Manteri tidak dapat dibubarkan parlemen
4.      Masa jabatan menteri sangat bergantung pada presiden bukan parlemen
Gambaran rinci tentang sistem presidensial dapat dilihat pada dua ciri pokok, yaitu pembagian kekuasaan negara dengan sistem check and balance
1.      Pembagian Kekuasaan
a.       Lembaga-lembaga negara republik Indonesia terdiri dari MPR yang terdiri dari DPR dan DPD, Presiden dan wakil presiden serta kabinet, Mahkamah Agung, Mahkamah konstitusi , Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan ditambah Komisi Yudisial
b.      Larangan merangkap jabatan diantara para pejabat lembaga negara ditingkat pusat
c.       MPR tidak lagi memilih presiden dan wakil presiden
d.      DPR sebagai pembuat undang-undang
e.       BPK adalah lembaga yang bebas dan mandiri serta bertugas memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara
2.      Sistem Check and Balance
Sistem Check and balance anatar lembaga eksekutif, legislatif dan yidikatif
Legislatif
Eksekutif
Yudikatif
1. MPR memberhentikan presiden dan wakil presiden
2. DPR mengawasi presiden dengan hak angket, interpelasi, budget dll
3. DPR dapat menyetujui dan menolak perjanjian internasional
4. DPR memberikan pertimbangan dalam pengangkatan duta, amnesti, dan abolisi
5. DPR memberik persetujuan pencalonan hakim agung dan memilih calon hakim konstitusi
1. Presiden mengangkat hakim agung
2. Presiden memilih tiga hakim konstitusi

1.  MA berhak mererview peraturan pemerintah dll
2.  MK memutuskan presiden atau wakil presiden bersalah
3.  MK berhak mereview UU

D. SEJARAH PELAKSANAAN SISTEM PEMERINTAHAN DI INDONESIA
1.      Sistem pemerintahan Periode awal kemerdekaan UUD 1945 (18 agustus 1945 s/d 27 desember 1949)
-          sistem presidensial
-          Presiden juga melaksanakan tugas MPR, DPR dan DPA
2.      Sistem pemerintahan Periode Konstitusi RIS (27 Desember1949 s/d 17 agustus 1950)
-          Negara Kesatuan Republik Indonesia berubah menjadi Republik Indonesia Serikat
-          Berlaku demokrasi dengan sistem parlementer dan kabinet perlementer semu (quasi parlementer)
-          Presiden tidak dapat diganggu gugat dan tidak dapat disalahkan
3.      Sistem pemerintahan Periode UUDS 1950 (17 Agustus 1950 s/d 5 Juli 1959)
-          sistem parlementer (demokrasi liberal)
-          Sistem perlementer semu
-          Presiden dan wakil presiden  tidak dapat diganggu gugat dan tidak dapat disalahkan
-          Berlangsungnya pemilu legislatif tanggal 29 september 1955 dan 15 desember 1955
4.      Sistem pemerintahan Pada masa berlakunya kembali UUD 1945
a.       Sistem pemerintahan Periode Orde lama; ( 5 juli 1959 s/d 11 maret 1966)
-          Melalui Dekrit presiden tanggal 5 juli 1959, pemerintah memberlakukan kembali UUD 1945. Isi dekrit presiden tsb adalah sbb:
1)      Pembubaran konstituante
2)      Berlakunya kembali UUD 1945 dan tidak berlaku lagi UUDS 1950
3)      Pembentukan MPRS dan DPAS
-           Berlakunya demokrasi terpimpin. Pemerintahan yang sentralistik  dibawah presiden soekarno
b.      Orde baru; UUD 1945 ( 11 maret 1966 s/d 21 mei 1998)
-          Berlakunya demokrasi pancasila dengan sistem kabinet presidensil
-          Terjadinya peralihan kekuasaan dari presiden soekarno kepada jenderal soeharto sebagai akibat dari peristiwa G30S/PKI
-          Diberlakukannya asas tunggal pancasila sebagai satu-satunya asas dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
-          Terjadinya penyimpangan pada masa akhir pemerintahan orde baru ; pelanggaran HAM, KKN, krisis ekonomi dan moneter.
c.       Reformasi; masa amandemen UUD 1945 (21 mei 1998 s/d sekarang)
-          Sistem pemerintahan negara adalah presidensial murni
-          Presiden dan wakil presiden serta parlemen dipilih langsung oleh rakyat
-          Kedudukan Presiden dan wakil presiden serta parlemen sama-sama kuat
-          Dikenal lembaga peradilan konstitusi yaitu MK yang berwenang melakukan impeachment kepada presiden atau wakil presiden
-          Presiden dan wapres tidak bertanggung jawab kepada parlemen
Berikut sistem ketatanegaraan sebelum dan sesudah amandemen UUD 1945

SEBELUM AMANDEMEN


























UUD 1945












































MPR







































MA

BPK

DPR


PRESIDEN

DPA




























SESUDAH AMANDEMEN























UUD 1945








































































BPK

MPR

PRESIDEN

KEHAKIMAN





DPR
DPD

WAPRES

MK
KY
MA
















E. PERBANDINGAN SISTEM PEMERINTAHAN INDONESIA DENGAN NEGARA LAIN
No
Kategori
Indonesia
Amerika Serikat
Inggris
1.
Bentuk negara
kesatuan dengan otonomi luas. Mempunyai 33 propinsi.
federasi/serikat yang terdiri atas 50 negara bagian dan 1 distrik.
Kesatuan
2.
Bentuk pemerintahan
republik
republik
Monarki konstitusional





3.
Sistem pemerintahan
Presidensial dengan masa jabatan 5 tahun
Presidensial dengan masa jabatan 5 tahun
Parlementer dengan masa jabatan 5 tahun.
4.
Eksekutif
Presiden sebagai kepala negara sekaligus kepala pemerintahan  dipilih langsung oleh rakyat
Presiden sebagai kepala negara sekaligus kepala pemerintahan  dipilih langsung oleh rakyat langsung (electoral college)
Raja/ratu sebagai kepala negara dan perdaan menteri sebagai kepala pemerintahan
5.
Legislatif /parlemen
Bikameral yaitu DPR dan DPD. Anggota DPR dan DPD menjadi anggota MPR.
Bikameral yaitu congress terdiri atas senate dan house of representative
Bikameral. Terdiri dari majelis tinggi (house of lords) dan majelis rendah (House of commons)
6
Yudikatif
MA dan badan peradilan di bawahnya dan mahkamah konstitusi
Supreme court, united states courts of appeal, united states district courts, states and country courts
Supreme court of England, wales and northern ireland,, scoutland’s court of session and court of the justiciary






Hal-hal yang harus dilakukan warga negara sebagai sikap peduli terhadap penyelenggaraan negara
  1. Mendukung setiap kebijakan pemerintah yang berorientasi pada kesejahteraan rakyat
  2. Berpartisipasi aktif pada proses demokratisasi yang dijalankan pemerintah
  3. Memberikan kritik, saran dan masukan yang bersifat konstruktif terhadap kebijakan pemerintah yang kurang berorientasi pada rakyat banyak
  4. Melakukan kontrol sosial pada setiap kebijakan dan program pemerintah yang berorientasi pada pembangunan nasional
  5. Berupaya sekuat tenaga untuk menjadi warga negara yang baik, dengan jalan berupaya memperbaiki diri dan meningkatkan kualitas diri dan profesionalisme sehingga mampu menjadi “agent of changes”.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar