Rabu, 17 Agustus 2016

RANGKUMAN MATERI PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN KELAS XI SEMESTER GANJIL



BAB I
BUDAYA POLITIK
A.                HAKIKAT BUDAYA POLITIK
1.      Pengertian Budaya
Budaya berasal dari bahasa sanksekerta yaitu buddhayah yang merupakan bentuk jamak dari kata budhi (budi dan akal ), artinya hal-hal yang berkaitan dengan budi dan akal manusia. Koentjaraningrat mengatakan bahwa kebudayaan adalah keselruhuan sistem gagasan, tindakan, hasil karya dalam rangka kehidupan masyarakat yang dijadikan milik dari manusia dengan belajar.
Kebudayaan memilki tujuh unsur yang dianggap sebagai cultural universal, yang meliputi:
a.       Peralatan dan perlengkapan hidup manusia (pakaian, perumahan, alat rumah tangga, senjata, alat-alat produksi, transportasi dansebagainya)
b.      Mata pencaharian hidup dan sistem ekonomi (pertanian, peternakan, sistem produksi, sistem distribusi, dans ebagainya)
c.       Sistem kemasyarakatan (sistem kekerabatan, organisasi politik, sistem hukum, dan sistem perkawinan)
d.      Bahasa (lisan maupun tulisan)
e.       Kesenian
f.       Sistem pengetahuan
g.      Religi (sistem kepercayaan)
2.      Pengertian Politik
Pada dasarnya pollitik berkenaan dengan perilaku manusia dalam mendapatkan kekuasaan, menjalankan kekuasaan, dan mempertahankan kekuasaan.
Pemaknaan politik sesuai dengan hakikat politik yang menjanjikan bagi kehidupan manusia antara lain:
1)      Politik dalam arti kepentingan umum. Artinya urusan politik senantiasa berhubungan dengan kepentingan umum. Itulah sebabnya, politik selalu berhubungan dengan negara dan pemerintahan.
2)      Politik sebagai kebijakan (policy). Kebijakan diartikan sebagai tindakan yang mengarah pada tujuan yang diusulkan seseorang, kelompok atau pemerintah dalam lingkungan tertentu sehubungan dengan hambatan-hambatan tertentu dalam mencari peluang untuk mencapai tujuan atau sasaran yang diinginkan.
3.      Pengertian Budaya Politik
Gabriel A. Almond dan Sidney Verba, budaya politik adalah suatu sikap orientasi yang khas dari warga negara terhadap sistem politik dengan aneka ragam  bagiannya dan sikap  terhadap peranan warga negara yang ada dalam sistem itu.
            Menurut Almond dan Powell ada 3 orientasi politik dalam budaya politik yaitu
a.       Orientasi kognitif berbagai keyakinan dan pengetahuan seseorang tentang :
1)      system politik.
2)      tokoh pemerintahan
3)      kebijakan pemerintahan
4)      Simbol-simbol yang dimiliki oleh system politik seperti : ibukota negara, lambang negara, kepala negara, batas negara, mata uang, dll.
b.      Orientasi Afektif menunjuk pada aspek perasaan atau ikatan emosional individu     pada system politik yang berlangsung dalam negaranya. .  Seperti – perasaan khusus terhadap aspek     system politik tertentu yang membuatnya menerima dan menolak system       politik.  Orientasi   afektif       ini dipengaruhi oleh keluarga dan lingkungan.
c.       Orientasi Evaluatif ; berkaitan dengan penilaian moral seseorang terhadap sistem politik, kinerja sistem politik, komitmen terhadap nilai dan   pertimbangan politik.                                                  
4.      Faktor-faktor yang mempengaruhi perkembangan budaya politik
a.       Tingkat pendidikan masyarakat
b.      Supremasi hukum
c.       Tingkat ekonomi masyarakat
d.      Reformasi politik
e.       Efektifitas dan independensi media massa dalam menjalankan fungsinya

B.     TIPE – TIPE BUDAYA POLITIK
1.      Budaya Politik Parokial ( parochial Political Culture) ;
Cirinya :
a.       lingkupnya sempit dan kecil
b.      masyarakatnya sederhana dan tradisional bahkan buta hurup. petani dan buruh tani.
c.       Spesialisasi kecil belum berkembang.
d.      Pemimpin politik  biasanya berperan ganda bidang  ekonomi, agama dan budaya.
e.       masyarakatnya cenderung  tidak menaruh minat terhadap objek politik yang luas.
f.       masyarakatnya tinggal di desa terpencil di mana kontak dengan system politik kecil.
g.      Biasanya terdapat pada masyarakat pra-industri
2.       Budaya Politik Subjek (subject Political Culture);
Cirinya :
a.       Orang secara pasif patuh pada pejabat pemerintahan dan undang-undang.
b.      Tidak melibatkan diri pada politik atau golput. Masyarakat mempunyai minat, perhatian, kesadaran terhadap system politik.
c.       Sangat memperhatikan dan tanggap terhadap keputusan politik,atau output
d.      Rendah dalam input kesadaran sebagai actor politik belum tumbuh.
3.      Budaya Politik Partisipan (participant Political culture) :
Cirinya:
a.       Kesadaran masyarakat bahwa dirinya dan orang lain anggota aktif dalam kehidupan politik.
b.      Melibatkan diri dalam system politik sangat berarti walaupaun hanya sekedar memberikan suara dalam pemilu.
c.       Tidak menerima begitu saja terhadap keputusan, kebijakan system politik
d.      Dapat menilai dengan penuh kesadaran  baik input maupun output bahkan posisi dirinya sendiri.
Kegiatan – kegiatan sebagai wujud partisipasi politik antara lain :
a.       Membentuk organisasi politik atau  menjadi anggota Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang dapat mengontrol maupun memberi input terhadap setiap kebijakan pemerintah.
b.      Aktif dalam proses pemilu, seperti berkampanye, menjadi pemilih aktif, dan menjadi anggota perwakilan rakyat.
c.       Bergabung dalam kelompok-kelompok kepentingan kontemporer, seperti unjuk rasa secara damai tidak anarkis atau merusak, petisi, protes, dan demonstrasi.

C.    BUDAYA POLITIK INDONESIA
Menurut Rusadi Kantaprawira budaya politik Indonesia bersifat parokial-kau la dan budaya politik partisipan. Di satu sisi masih ketinggalan dalam menggunakan hak dan memikiul tanggung jawab politiknya. Hal tersebut mungkin disebabkan oleh isolasi dari kebudayaan luar, pengaruh penjajahan, feodalisme, bapakisme, dan ikatan primordial. Sedangkan di lain pihak kaum elitnya merupakan partisipan yang aktif, yang mungkin disebabkan oleh pendidikan.
Ciri-ciri budaya politik Indonesia yang sesuai dengan etika demokrasi pancasila sebabagi berikut :
1.      menganut filsafat pancasila
2.      sistem politik : demokrasi pancasila
3.      sistem ekonomi : ekonomi kerakyatan dan koperasi
4.      sistem budaya : kekeluargaan dan musyawarah
5.      sistem pers : kebebasan bertanggung jawab.
D.    Sosialisasi  Politik
            Sosialisasi politik adalah cara belajar individu/seseorang terhadap sikap dan orientasi budaya dan fenomena politik yang ada dan berlaku di masyarakat. Secara sederhana budaya politik diartikan sebagai proses mewariskan budaya politik.
            Peran penting sosialisasi politik dalam masyarakat  yaitu :
1.      mengenalkan visi dan misi partai politik kepada masyarakat
2.      menanamkan nilai dan norma dalam sistem politik kepada masyarakat
3.      meningkatkan frekuensi keterlibatan rakyat dalam pemerintahan
4.      meningkatkan kualitas partisipasi politik warga negara terhadap pemerintah
5.      memperkaya pengetahuan, pemahaman, serta penghayatan rakyat dalam kehidupan politi bangsa.
Ada dua macam sosialisasi politik dilihat dari metode penyampaian pesan. Yaitu :
1.      Pendidikan Politik Yaitu proses dialogis diantara pemberi dan penerima pesan.  Dari sini anggota masyarakat mempelajari simbol politik negaranya, norma maupun nilai politik.
2.      Indoktrinasi Politik, yaitu proses sepihak ketika penguasa memobilisasi dan memanipulasi warga masyarakat untuk menerima nilai , norma dan simbol yang dianggap pihak berkuasa sebagai ideal dan baik
Terdapat  6 sarana atau agen sosialisasi politik, adalah :
a.      Keluarga  yaitu lembaga pertama yang dijumpai sesorang individu saat lahir.  Dalam keluarga anak ditanamkan sikap patuh dan hormat yang mungkin dapat mempengaruhi sikap seseorang dalam sistem politik setelah dewasa.
b.      Sekolah  yaitu sekolah sebagai agen sosialisasi politik memberi pengetahuan bagi kaum muda tentang dunia politik dan peranan mereka di dalamnya.  Disekolah memberi kesadaran pada anak tentang pentingnya kehidupan berbangsa dan bernegara, cinta tanah air.
c.       Kelompk bermain yaitu kelompok bermain masa anak-anak yang dapat membentuk sikap politik seseorang, kelompok bermain saling memiliki ikatan erat antar anggota bermain. Seseorang dapat melakukan tindakan tertentu karena temannya melakukan hal itu.
d.       Tempat kerja yaitu organisasi formal maupun nonformal yang dibentuk atas dasar pekerjaan seperti serikat kerja, sderikat buruh.  Organisasi seperti ini dapat berfungsi sebagai penyuluh  di bidang politik.
e.       Media massa yaitu informasi tentang peristiwa yang terjadi dimana saja dengan cepat diketahui masyarakat sehingga dapat memberi pengetahuan dan informasi tentang politik.
f.        Kontak-kontak politik langsung yaitu pengalaman nyata yang dirasakan oleh seseorang dapat berpengaruh terhadap sikap dan keputusan politik seseorang.  Seperti diabaikan partainya, ditipu, rasa tidak aman,dll.
Perilaku politik diartikan sebagai kegiatan yang berkenaan dengan proses pembuatan dan pelaksanaan keputusan politik yang dilakukan oleh pemerintah dan masyarakat. Perilaku politik warga negara merupakan perwujudan dari budaya politik warga negara yang bersangkutan.
      Sikap merupakan kecenderungan bertindak seseorang terhadap objek tertentu. Sikap adalah rasa senang atau tidak senang terhadap objek, baik berupa orang, binatang atau benda.
      Jenis-jenis perilaku politik
a.       Radikal ; perilaku politik radikal apabila perilaku politik yang diwujudkan selalu menginginkan adanya perubahan yang sifatnya mendasar, sampai pada hal yang prinsipil.
b.      Liberal ; perilaku politik liberal merupakan wujud perilaku politik yang bersifat bebas, sesuai dengan akal sehat, serta hukum yang berlaku saat itu.
c.       Moderat ; merupakan wujud perilaku politik yang bersifat selalu menghindarkan diri dari perilaku atau pengungkapan yang ekstrem, cenderung ke arah dimensi atau jalan tengah dan mau mepertimbangkan pandangan orang lain.
d.      Status quo ; apabila perilaku politik yang diwujudkan oleh individu yang bersifat untuk tidak melakukan perubahan dalam kehidupan politik di negaranya.
e.       Reaksioner ; apabila perilaku politik yang diwujudkan bersifat menentang kemajuan atau pembaruan, berlawanan dengan kebijakan pemerintah yang sah.
f.       Konservatif ; apabila perilaku politik yang diwujudkan berusaha melestarikan apa yang ada, agar terpelihara status quo dengan sedikit sekali perubahan di hari depan.
     

E.     Budaya Politik Partisipan     
            Partisipasi politik merupakan kegiatan seseorang atau sekelompok orang untuk ikut serta secara aktif dalam kehidupan politik yang berlangsung dalam negaranya melalui sarana-sarana yang ada guna memengaruhi kebijakan pemerintah (public policy). Wujud partisipasi masyarakat dalam budaya politik partsipan antara lain :
1.      berpartisipasi aktif dalam kehidupan politik dengan menggunakan hak politik dalam pemilu
2.      mengetahui dan menjalankan hak dan kewajibannya sebagai warga negara
3.      memiliki toleransi yang tinggi terhadap perbedaan-perbedaan pendapat
4.      berjiwa besar menerima kemenangan orang lain dan berlapang dada menerima kekalahan.

BAB II
BUDAYA DEMOKRASI MENUJU MASYARAKAT MADANI
A.    Hakikat Budaya Demokrasi
1.      Pengertian
Demokrasi merupakan istilah politik yang secara hafiah berarti pemerintahan rakyat, (bentuk) pemerintahan negara yang segenap rakyat serta pemerintah dengan perantara wakil-wakilnya (Poerwodarminto). Demokrasi secara etimologis berasal dari bahasa Yunani, yaitu demos dan cratein. Secara hafiah diartikan sebagai “rakyat berkuasa” yang dewasa ini diartikan sebagai pemerintahan rakyat. Di dalam demokrasi terkandung perjuanga yang mendasar akan partisispasi seluruh rakyat sebagai fondasinya, sehingga terwujud asas “ dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat”.
Budaya demokrasi dapat diartikan menjadi keseluruhan dai suatu sisetem nilai  dan gagasan dalam mengatur kehidupan demokrasi pada umumnya.  Budaya demokrasi memiliki unsur-unsur seperti adanya kebebasan, persamaan, solidaritas, tolerasnsi, kejujuran, menghormati penalaran dan perilaku beradab.
Negara demokrasi memiliki 5 ciri
a.      Adanya lembaga atau badan perwakilan rakyat yang diisi dengan pemilu dalam kurun waktu tertentu
b.      Untuk mengisi keanggotan badan perwakilan rakyat diikuti oleh partai politik
c.       Adanya pembagian dan pemisahan kelembagaan negara
d.      Adanya organisasai masyarakat dan organsisasi sosial politik
e.      Kekuasaan negara dipegang oleh presiden
2.      Tujuan demokrasi
Tujuan demokrasi adalah untuk memanusiakan manusia dan memasyarakatkannya secara fungsional dan penuh rasa kebersamaan serta rasa tanggung jawab.
Kriteria untuk menentukan situasi demokratis masyarakat ada 7 variabel.
a.      Kekuasaan, bahwa pemerintahan yang demokratis sangat erat kaitannya dengan bagaimana alokasi kekuasaan dibuat.
b.      Keadilan, yaitu adanya perlakuan yang sama di depan hukum
c.       Kesejahteraan, berarti adanya kesempatan yang sama untuk menikamati hasil-hasil pembangunan
d.      Peradaban, meliputi pendidikan, adanya tempat kerativitas dan adanya kebebasan dalam menciptakan karya intelektual.
e.      Afeksi, yaitu hubungan antara masyarakat dan wakil rakyat di parlemen
f.        Keamanan, yaitu adanya jaminan keamanan untuk seluruh warga negara dalam hidup, berusaha, berpendapat, berkreasi dan bermasyarakat
g.      Kebebasan, yaitu adanya kebebasan dalam berpikir, berkelompok, berbicara dan mengutarakan pendapat sesuai aturan hukum yang berlaku
3.      Macam-macam demokrasi
Demokrasi dapat dilihat dari tiga jenis sudut pandang
a.       Demokrasi berdasarkan cara penyaluran kehendak rakyat; ada dua:
1.)    Demokrasi langsung, berarti paham demokrasi yang mengikutsertakan setiap warga negaranya dalam sistem permusyawaratan untuk menentukan kebijakan umum negara secara langsung
2.)    Demokrasi tidak langsung, berarti paham demokrasi yang dilaksanakan melalui sitem perwakilan. Penerapannya biasanya melalui pemilu
b.      Demokrasi berdasarkan titik perhatin (tujuannay); ada 3.
1.)    Demokrasi formal adalah demokrasi yang menjunjung tinggi persamaan dalam bidang politik tanpa disertai upaya untuk mengurangi atau menghilangkan kesenjangan dalam bidang ekonomi. Terdapat pada negara-negara liberal
2.)    Demokrasi material adalah demokrasi yang dititikberatkan pada upaya-upaya-upaya menghilangkan perbedaan dibidang ekonomi, sedangkan persamaan dibidang politik dihilangkan. Terdapat pada negara-negara komunis
3.)    Demokrasi gabungan/campuran adalah demokrasi yang menggabungkan antara demokrasi formal dan material serta mengambil kebaikan serta menghilangkan keburukan dari demokrasi liberal dan material
c.       Demokrasi berdasarkan paham ideologi; ada 2:
1.)    Demokrasi konstitusional(demokrasi liberal) adalah demokrasi yangdidasarkan pada paham kebebasan dan individualisme. Karakternya adalah kekuasaan pemerintahannya tidak diperkenankan terlalu ikut campur dalam permasalah warga negaranya dan kekuasaan pemerintahannya dibatasi oleh konstitusi. Contohnya negara Amerika serikat, Inggris, Perancis dan negara-negara eropa lainnya.
2.)    Demokrasi rakyat (demokrasi proletar) adalah demokrasi yang berpaham ajaran Marxisme-Leninisme-Komunisme yang mencita-citakan masyarakat tanpa kelas sosial dalam masyarakat. Contohnya RRC, Korea Utara dll.
4.      Prinsip-Prinsip dalam Budaya Demokrasi
Ada sebelas prinsip
a.       Pemerintahan berdasarkan konstitusi
Konstitusi adalah suatu produk hukum, Undang-Undang dokumen organik dan pemerintahan, yang mengatur kekuasaan dari pilar-pilar pemerintahan yang berbeda sekaligus sebagai acuan/batasan kewenangan pemerintah. Penyelenggaraan pemerintahan harus dilaksanakan berdasarkan konstitusi yang disepakati bersama oleh rakyat. Undang-Undang Dasar disusun dengan cara tidak dapat dengan mudah diubah, tetapi tidak berarti tidak bisa berubah. Perubahan UUD deilakukan untuk menyesuaikan dengan perkembangan masyarakat.
b.      Pemilu yang demokratis
Semua warga negara yang memenuhi syarat untuk memiliki akses untuk mendapatkan hak pilih, adanya perlindungan bagi tiap individu untuk meberikan suara dan adanya penghitungan suara yang jujur dan terbuka terhadap hasil pemungutan suara.
c.       Pemerintahan Lokal ( Desentralisasi kekuasaan)
Pemerintahan lokal memiliki kekuasaan untuk  mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri berdasarkan kebutuhan dan potensi daerahnya. (otonom,i daerah)
d.      Pembuatan Undang-Undang yang demokratis
Proses pembuatan undang-undang dalam masyarakat demokratis dimulai dari tingkat yang paling bawah dari masyarakat, kemudian bergerak keatas sebelum ditetapkan oleh Dewan Perwakilan rakyat. Kunci pokok pembuatan undang-undang yang demokratis terletak pada sifat keterbukaan prosesnya bagi rakyat dan pemahaman terhadap harapan rakyat.
e.       Sistem peradilan yang independen
Pengadialn adalah tangan kanan yang menafsirkan dan meberlakukan aturan-aturan yang ada dalam konstitusi. Pengadilan merupakan lembaga yang memiliki kewenangan untuk menentukan apakah pemerintah telah melampaui kewenangannya atau tidak.
f.       Kekuasaan lembaga kepresidenan yang tidak terbatas
Presiden sebagai pemegan kekuasaan eksekutif yang tertinngi harus memiliki kekuasaan yang memadai untuk melaksanakan tugasnya tetapi disisi lain harus dapat dibatasi kewenangannya untuk mencegah kediktatoran.
g.      Peran Media sebagai kontrol pemerintah
Media merupakan wahana bagi rakyat untuk menyampaikan kritik, ide, dan gagasan kepada pemerintah. Peran media dalam masyarakat demokrasi adalah menyampaikan berbagai informasi terkait dengan berbagai permasalahan dan fenomena yang terjadi di sekitar kita termasuk diantaranya praktik penerapan hukum serta efektif dan efisiensi kinerja pemerintah.
h.      Peran kelompok-kelompok kepentingan
Kelompok-kelompok kepentingan merupakan wadah yang dibentuk masyarakat untuk mengakomodasi berbagai kepentingan, ide, gagasan, dan kritik yang perlu disampaikan kepada pemerintah.Kelompok-kelompok kepentingan ini berpartisispasidalam proses perumusan, pelaksanaan, dan evaluasi kebijakan pemerintah. Contohnya LSM, organisasi profesi, desb
i.        Hak Masyarakat untuk tahu (Transparansi)
Pemerintah seharusnya bersikap terbuka artinya memberi tahu dan keleluasaan pada rakyat untuk mengetahui berbagai proses legislatif dan pemerintahan.
j.        Perlindungan terhadap hak minoritas
Walupun demokrasi merupakan cerminan dari hak mayoritas, kelompok minoritas hendaknya tetap mendapat perlakuan hak dan kewajiban serta penghormatan yang sama dengan yang lainnya termasuk diantaranya dalam berpartisipasi dalam kegiatan pemerintahan danperlindungan hukum atas perbiatan semena-mena
k.      Kontrol sipil atas militer.
Militer bukan hanya berada dalam kontrol kewenangan sipil sepenuhnya tetapi ia juga harus memiliki budaya yang menegaskan bahwa peran militer adalh sebagai abdi negara bukan sebagai penguasa. Tugas militer adalah melindungi masyarakat dan demokrasi





B.    Masyarakat Madani
Civil society (masyarakat sipil/ masyarakat madani) yaitu bidang kehidupan sosial yang terorganisasi secara sukarela, mandiri dalam arti self-generating dan self-supporting yang memiliki otonomi dari pengaruh kekuasaan pemerintah dan hanya tunduk pada ketentuan perundang-undangan.
       Masyarakat madani pada dasarnya adalah sebutan untuk masyarakat yang memiliki karakteristik. Artinya masyarakat yang tidak hanya tahu akan hak dan kewajibannya sebagai warga negara melainkan juga turut terlibat dan secara aktif berpartisipasi dalam berbagai kegiatan kenegaraan, khususnya dalam perumusan, implementasi, dan evaluasi suatu kebijakan. Partisipasi dalam pemahaman tersebut dapat diartikan sebagai kegiatan untuk memengaruhi pemerintahan atas kesadaran sendiri (self motion), bukan atas desakan, manipulasi, ataupun paksaan dari pihak lain (mobilisasi)
Substansi civil society mencakup lembaga-lembaga atau kelompok kelompok yang sangat luas baik formal maupun nonformal yang meliputi bidang ekonomi, kebudayaan, keagamaan, pendidikan dan informasi, kelompok kepentingan (interest groups), gerakan-gerakan penekan (pressure groups), pembangunan atau organisasi kemasyarakatan lainnya. Misalnya, pengamat DPR atau pengamata korupsi, dan forum diskusi.
Ciri-ciri masyarakat madani menurut Dede Rosyada antara lain:
1.      Terdapat ruang publik yang bebas sebagai sarana dalam mengemukakan pendapat
2.      Menguatkan posisi kelas menengah dalam komunitas masyarakat
3.      Adanya independensi oers sebagai bagian sosial control
4.      Membudayakan kerangka hidup yang demokratis
5.      Toleran
6.      Memiliki perdaban dan keadaban yang tinggi
7.      Pluralisme
8.      Keadilan sosial
C.    Demokrasi di Indonesia
Demokrasi di Indonesia dilksanakan berdasarkan nilai-nilai pancasila. Oleh karena itu, demokrasi di indonesia dikenal dengan istilah demokrasi pancasila. Hal ini diatur dalam Tap. MPRS No. XXXVII/ MPRS/1968 tentang pedoman pelaksanaan demokrasi pancasila.
Pengertian demokrasi pancasila adalah kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratn/perwakilan yang berketuhanan Yang Maha Esa, kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan indonesia, yang berkeadilan sosial bagi sleuruh rakyat Indonesia.
Corak khas demokrasi pancasila dapat dikenali dari sisi formal dan material. Dari sisi formal, demokrasi pancasila mengandung makna bahwa setiap pengambilan keputusan sedapat mungkin didasarkan pada prinsip musyawarah mufakat. Dari sis material, demokrasi pancasila menampakkan sifat kegotongroyongan, yaitu suatu pencerminan dari kesadaran budi pekerti yang luhur sesuai dengan hati nurani manusia dalam sikap dan perilaku sehari-hari, baik sebagai individu maupun sebagai anggota masyarakat.
Ada sepuluh nilai-nila demokrasi pancasila, antara lain
1.      Sebagai warga negara dan warga masyarakat, setiap masnusia indonesia mempunyai kedudukan, hak dan kewajiban yang sama.
2.      Tidak boleh memaksakan kehendak kepada orang lain.
3.      Mengutamakan musyawarah dalam mengambil keputusan untuk kepentingan bersama.
4.      Musyawarah untuk mencapai mufakat diliputi oleh semangat kekluargaan
5.      Menghormati dan menjunjung tinggi setiap keputusan yang dicapai sebagai hasil musyawarah
6.      Denga itikad baik dan rsa tanggung jawab menerima dan melaksanakan hasil keputusan musyawarah
7.      Di dalam musyawarah diutamakan kepentingan bersama di atas kepentingan pribadi atau golongan
8.      Musyawarah dilakukan dengan akal sehat dan sesuai dengan hati nurani yang luhur
9.      Keputusan yang diambil harus dapat dipertanggung jawabkan secara moral kepada Tuhan yang Maha Esa, menjunjung tinggi harkat dan martabat manusia, nilai-nilai kebenrana dan keadilan, mengutamakan persatuan dan kesatuan demi kepentingan bersama
10.  Memberikan kepercayaan kepada wakil-wakil yang dipercayai untuk melaksanakn permusyawaratan.
Pada dasarnya nilai demokrasi yang paling hakiki adalah bahwa aspirasi rakyat menjadi titik sentral dalam kehidupan bermasyrakat
D.    Pelaksanaan Demokrasi di Indonesia
Sejak proklasmasi kemerdekaan tanggal 17 agustus 1945 hingga sekarang pelaksanaan demokrasi indonesia telah mengalami beberapa pergantian.
1.      Periode awal kemerdekaan UUD 1945 (18 agustus 1945 s/d 27 desember 1949)
-          Berlaku demokrasi dengan sistem presidensil
-          Kekuasaan terletak pada KNIP
2.      Konstitusi RIS (27 Desember s/d 17 agustus 1950)
-          Berlaku demokrasi dengan sistem parlementer dan kabinet perlementer semu (quasi parlementer)
3.      UUDS 1950 (17 Agustus 1950 s/d 5 Juli 1959)
-          Berlaku demokrasi dengan sistem parlementer (demokrasi liberal)
-          Sistem perlementer semu
-          Seringterjadi pergantian kabinet akibat mosi tidak percaya dari parlemen
-          Berlangsungnya pemilu legislatif tanggal 29 september 1955 dan 15 desember 1955
4.      Orde lama; masa UUD 1945 ( 5 juli 1959 s/d 11 maret 1966)
-          Berlakunya demokrasi terpimpin. Pemerintahan yang sentralistik  dibawah presiden soekarno
5.      Orde baru; UUD 1945 ( 11 maret 1966 s/d 21 mei 1998)
-          Berlakunya demokrasi pancasila dengan sistem kabinet presidensil
-          Terjadinya peralihan kekuasaan dari presiden soekarno kepada jenderal soeharto sebagai akibat dari peristiwa G30S/PKI
-          Penataan demokrasi pancasila berdasarkan ketetapan MPRS no XXXVII/ MPRS/1966 tentang pedoman pelaksanaan demokrasi pancasila. Kemudian diperbarui  dengan ketetapan MPR no I/ MPR/ 1973 tentang peraturan tata tertib MPR
-          Digelarnya pemilu pertama pada masa orde baru  pada tanggal 3 juli 1971
-          Diberlakukan penyederhanna partai politik dari 10  parpol menjadi 3 parpol yaitu PPP, golkar dan PDI
-          Diberlakukannya asas tunggal pancasila sebagai satu-satunya asas dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
-          Terjadinya penyimpangan pada masa akhir pemerintahan orde baru ; pelanggaran HAM, KKN, krisis ekonomi dan moneter.
6.      Reformasi; masa amandemen UUD 1945 (21 mei 1998 s/d sekarang)
-          Berlakunya demokrasi pancasila dengan sistem kabinet presidensil dan membatasi masa jabatan presiden melalui amandemen I UUD 1945
-          Digelarnya sidang MPR pada bulan november 1998 untuk memenuhi tuntutan reformasi dengan pemilu dipercepat
-          Dselenggarakannya pemilu pertama pada era refomasi pada 7 juni 1999 yang didikuti oleh 48 partai politik. Terpilihnya Abdurrahman Wahid sebagai presiden dan Megawati soekarnoputri sebagai wapres
-          Adanya amandemen  dan diberlakunya UUD 1945 sebanyak 4 kali mulai tahun 1999 s/d 2002
-          pada 5 juli 2004 diadakan pemilu secara langsung untuk memilih presiden dan wapres untuk pertama kalinya. Dan terpilihnya SBY dan Jusuf Kalla.sebagai presiden dan wapres RI
E.     Pemilu sebagai wujud pelaksanaan demokrasi
Suatu pemerintahan dikatakan demokrastis bila para pejabat yang menyimpan pemerintahan dipilih secara bebas oleh warga negara melalui pemilu. Asas pemilu berdasarkan pasal 22E UUD RI tahun 1945 adalah langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil.
1.      Langsung yaitu rakyat mempunyai hak untuk memberikan suaranya secara langsung sesuai nuraninya dan tanpa perantara
2.      Umum yaitu semua warga negara yang memenuhi persyaratan sesuai dengan undang-undang pemilu berhak mengikuti pemilu.
3.      Bebas yaitu setiap warga negara bebas menentukan pilihannyasesuai dengan nurani dan kepentingannya tanpa tekanan atau paksaan
4.      Rahasia yaitu dalam memberikan suaranya pemilih dijamin pilihannya tidak akan diketahui oleh pihak manapun
5.      Jujur, yaitu penyelenggaraan pemilu , setiap penyelenggara pemilu, aparat pemerintah, peserta pemilu, pengawas pemilu, pemantau pemilu, pemilih serta semua pihak yang terkait harus bersikap dan bertindak jujur sesuai dengan perundang-undangan.
6.      Adil, yaitu setiap pemilih dan peserta pemilu mendapat perlakuan yang sama serta bebas dari kecurangan dari pihak manapun.
Makna pemilu dikaitkan dengan prinsip-prinsip demokrasi
1.      Pemilu adalah pelaksanaan demokrasi pancasila yang nyata
2.      Pemilu merupakan sarana untuk memilih wakil-wakil rakyat
3.      Pemilu adalah salah satu aktivitas pemilihan anggota DPR sengan cara-cara yang sudah ditentukan dengan Undang-undang
4.      Pemilu adalh pelaksanaan kedaulatan rakyat
5.      Pemilu adalah pelaksanaan hak politik warga negara
6.      Pemilu merupakan sarana yang penggunaanya tidak boleh mengakibatkan rusaknya sendi-sendi demokrasi.
F.      Peran Pers dalam pelaksanaa demokrasi di Indonesia
Dalam pelaksanaan demokrasi di indonesia, peran pers atau media massasebagai wahana dan wadah komunikasi antara negara dan warga negara sangat mutlak diperlukan. Hal itu berarti , pers atau media massa berperan untuk menampung berbagai aspirasi dari masyarakat untuk disampaikan kepada pemerintah. Sebaliknya, pemerintah juga dapat menjadikan peran pers atau media massa untuk menyampaikan dan menyebar luaskan berbagai informasi dan kebijakan negara kepada seluruh rakyat.
G.    Komunikasi antar warga negara dengan negara dalam sistem demokrasi
Bentuk dan sifat komunikasi antara warga negara dengan negara tergantung kepada ideologi dari negara yang bersangkutan
Negara yang menganut faham liberalis dan demokratis bentuk komunikasi warga negaranya bersifat terbuka, independen, banyak arah, bebas, tanggung jawab dan terkoordinir , serta partisispatif. Sebaliknya dalam negara yang menganut faham komunis, bentuk komunikasix bersifat tertutup, satu arah, terbatas, indoktrinasi, bersifat semu dan mobilasasi.
Komunikasi warga negara biasanya berbentuk tuntutan dan dukungan kepada negara atau pemerintah. Sebaliknya, komunikasi negara kepada warga negara dapat berwujud dalam bentuk kebijakan atau keputusan.
H.    Perilaku budaya demokrasi
1.      Budaya demokrasi di lingkungan rumah
a.       Bersikap terbuka terhadap orang tua dan anggota keluarga yang lain
b.      Menyampaikan pendapat dengan sopan dan baik serta tidak bisa memaksakan kehendak
c.       Mencoba memahami keadaan kesulitan yang dialami keluarga dengan baik
d.      Menyelesaikan masalah dalam keluarga dengan musyawrah dan kekeluargaan
2.      Budaya demokrasi di lingkungan sekolah
a.       Bersikap saling menghormati dan menghargai sesama warga sekolah
b.      Menyelesaikan setiap persoalan yang ada dilingkungan kelas ataupun sekolah dengan musyawarh untuk mencapai mufakat
c.       Dapat melaksanakan keputusan yang diambil sebagai kesepakatan bersama dengan penuh tanggung jawab
d.      Melibatkan semua pihak dalam memecahkan setiap persoalan di sekolah
3.      Budaya demokrasi di lingukangan masyarakat dan negara
a.       Saling menghormati dan menghargai dengan sesama orang lain di lingkungan masyarakat dan negara
b.      Menyelesaikan setiap persoalan yang ada dilingkungan masyarakat dengan musyawarh untuk mencapai mufakat
c.       Ikut melaksanakan hasil keputusan bersama dengan penuh tangggung jawab
d.      Bagi pelajar yang telah berusia 17 tahun dapat ikut serta dalam pemilu.
I.       Masyarakat Madani
Civil society (masyarakat sipil/ masyarakat madani) yaitu bidang kehidupan sosial yang terorganisasi secara sukarela, mandiri dalam arti self-generating dan self-supporting yang memiliki otonomi dari pengaruh kekuasaan pemerintah dan hanya tunduk pada ketentuan perundang-undangan.
       Masyarakat madani pada dasarnya adalah sebutan untuk masyarakat yang memiliki karakteristik. Artinya masyarakat yang tidak hanya tahu akan hak dan kewajibannya sebagai warga negara melainkan juga turut terlibat dan secara aktif berpartisipasi dalam berbagai kegiatan kenegaraan, khususnya dalam perumusan, implementasi, dan evaluasi suatu kebijakan. Partisipasi dalam pemahaman tersebut dapat diartikan sebagai kegiatan untuk memengaruhi pemerintahan atas kesadaran sendiri (self motion), bukan atas desakan, manipulasi, ataupun paksaan dari pihak lain (mobilisasi)
Substansi civil society mencakup lembaga-lembaga atau kelompok kelompok yang sangat luas baik formal maupun nonformal yang meliputi bidang ekonomi, kebudayaan, keagamaan, pendidikan dan informasi, kelompok kepentingan (interest groups), gerakan-gerakan penekan (pressure groups), pembangunan atau organisasi kemasyarakatan lainnya. Misalnya, pengamat DPR atau pengamata korupsi, dan forum diskusi.
Ciri-ciri masyarakat madani menurut Dede Rosyada antara lain:
9.      Terdapat ruang publik yang bebas sebagai sarana dalam mengemukakan pendapat
10.  Menguatkan posisi kelas menengah dalam komunitas masyarakat
11.  Adanya independensi oers sebagai bagian sosial control
12.  Membudayakan kerangka hidup yang demokratis
13.  Toleran
14.  Memiliki perdaban dan keadaban yang tinggi
15.  Pluralisme
16.  Keadilan sosial
J.       Demokrasi di Indonesia
Demokrasi di Indonesia dilksanakan berdasarkan nilai-nilai pancasila. Oleh karena itu, demokrasi di indonesia dikenal dengan istilah demokrasi pancasila. Hal ini diatur dalam Tap. MPRS No. XXXVII/ MPRS/1968 tentang pedoman pelaksanaan demokrasi pancasila.
Pengertian demokrasi pancasila adalah kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratn/perwakilan yang berketuhanan Yang Maha Esa, kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan indonesia, yang berkeadilan sosial bagi sleuruh rakyat Indonesia.
Corak khas demokrasi pancasila dapat dikenali dari sisi formal dan material. Dari sisi formal, demokrasi pancasila mengandung makna bahwa setiap pengambilan keputusan sedapat mungkin didasarkan pada prinsip musyawarah mufakat. Dari sis material, demokrasi pancasila menampakkan sifat kegotongroyongan, yaitu suatu pencerminan dari kesadaran budi pekerti yang luhur sesuai dengan hati nurani manusia dalam sikap dan perilaku sehari-hari, baik sebagai individu maupun sebagai anggota masyarakat.
Ada sepuluh nilai-nila demokrasi pancasila, antara lain
11.  Sebagai warga negara dan warga masyarakat, setiap masnusia indonesia mempunyai kedudukan, hak dan kewajiban yang sama.
12.  Tidak boleh memaksakan kehendak kepada orang lain.
13.  Mengutamakan musyawarah dalam mengambil keputusan untuk kepentingan bersama.
14.  Musyawarah untuk mencapai mufakat diliputi oleh semangat kekluargaan
15.  Menghormati dan menjunjung tinggi setiap keputusan yang dicapai sebagai hasil musyawarah
16.  Denga itikad baik dan rsa tanggung jawab menerima dan melaksanakan hasil keputusan musyawarah
17.  Di dalam musyawarah diutamakan kepentingan bersama di atas kepentingan pribadi atau golongan
18.  Musyawarah dilakukan dengan akal sehat dan sesuai dengan hati nurani yang luhur
19.  Keputusan yang diambil harus dapat dipertanggung jawabkan secara moral kepada Tuhan yang Maha Esa, menjunjung tinggi harkat dan martabat manusia, nilai-nilai kebenrana dan keadilan, mengutamakan persatuan dan kesatuan demi kepentingan bersama
20.  Memberikan kepercayaan kepada wakil-wakil yang dipercayai untuk melaksanakn permusyawaratan.
Pada dasarnya nilai demokrasi yang paling hakiki adalah bahwa aspirasi rakyat menjadi titik sentral dalam kehidupan bermasyrakat
K.    Pelaksanaan Demokrasi di Indonesia
Sejak proklasmasi kemerdekaan tanggal 17 agustus 1945 hingga sekarang pelaksanaan demokrasi indonesia telah mengalami beberapa pergantian.
7.      Periode awal kemerdekaan UUD 1945 (18 agustus 1945 s/d 27 desember 1949)
-          Berlaku demokrasi dengan sistem presidensil
-          Kekuasaan terletak pada KNIP
8.      Konstitusi RIS (27 Desember s/d 17 agustus 1950)
-          Berlaku demokrasi dengan sistem parlementer dan kabinet perlementer semu (quasi parlementer)
9.      UUDS 1950 (17 Agustus 1950 s/d 5 Juli 1959)
-          Berlaku demokrasi dengan sistem parlementer (demokrasi liberal)
-          Sistem perlementer semu
-          Seringterjadi pergantian kabinet akibat mosi tidak percaya dari parlemen
-          Berlangsungnya pemilu legislatif tanggal 29 september 1955 dan 15 desember 1955
10.  Orde lama; masa UUD 1945 ( 5 juli 1959 s/d 11 maret 1966)
-          Berlakunya demokrasi terpimpin. Pemerintahan yang sentralistik  dibawah presiden soekarno
11.  Orde baru; UUD 1945 ( 11 maret 1966 s/d 21 mei 1998)
-          Berlakunya demokrasi pancasila dengan sistem kabinet presidensil
-          Terjadinya peralihan kekuasaan dari presiden soekarno kepada jenderal soeharto sebagai akibat dari peristiwa G30S/PKI
-          Penataan demokrasi pancasila berdasarkan ketetapan MPRS no XXXVII/ MPRS/1966 tentang pedoman pelaksanaan demokrasi pancasila. Kemudian diperbarui  dengan ketetapan MPR no I/ MPR/ 1973 tentang peraturan tata tertib MPR
-          Digelarnya pemilu pertama pada masa orde baru  pada tanggal 3 juli 1971
-          Diberlakukan penyederhanna partai politik dari 10  parpol menjadi 3 parpol yaitu PPP, golkar dan PDI
-          Diberlakukannya asas tunggal pancasila sebagai satu-satunya asas dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
-          Terjadinya penyimpangan pada masa akhir pemerintahan orde baru ; pelanggaran HAM, KKN, krisis ekonomi dan moneter.
12.  Reformasi; masa amandemen UUD 1945 (21 mei 1998 s/d sekarang)
-          Berlakunya demokrasi pancasila dengan sistem kabinet presidensil dan membatasi masa jabatan presiden melalui amandemen I UUD 1945
-          Digelarnya sidang MPR pada bulan november 1998 untuk memenuhi tuntutan reformasi dengan pemilu dipercepat
-          Dselenggarakannya pemilu pertama pada era refomasi pada 7 juni 1999 yang didikuti oleh 48 partai politik. Terpilihnya Abdurrahman Wahid sebagai presiden dan Megawati soekarnoputri sebagai wapres
-          Adanya amandemen  dan diberlakunya UUD 1945 sebanyak 4 kali mulai tahun 1999 s/d 2002
-          pada 5 juli 2004 diadakan pemilu secara langsung untuk memilih presiden dan wapres untuk pertama kalinya. Dan terpilihnya SBY dan Jusuf Kalla.sebagai presiden dan wapres RI
L.     Pemilu sebagai wujud pelaksanaan demokrasi
Suatu pemerintahan dikatakan demokrastis bila para pejabat yang menyimpan pemerintahan dipilih secara bebas oleh warga negara melalui pemilu. Asas pemilu berdasarkan pasal 22E UUD RI tahun 1945 adalah langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil.
7.      Langsung yaitu rakyat mempunyai hak untuk memberikan suaranya secara langsung sesuai nuraninya dan tanpa perantara
8.      Umum yaitu semua warga negara yang memenuhi persyaratan sesuai dengan undang-undang pemilu berhak mengikuti pemilu.
9.      Bebas yaitu setiap warga negara bebas menentukan pilihannyasesuai dengan nurani dan kepentingannya tanpa tekanan atau paksaan
10.  Rahasia yaitu dalam memberikan suaranya pemilih dijamin pilihannya tidak akan diketahui oleh pihak manapun
11.  Jujur, yaitu penyelenggaraan pemilu , setiap penyelenggara pemilu, aparat pemerintah, peserta pemilu, pengawas pemilu, pemantau pemilu, pemilih serta semua pihak yang terkait harus bersikap dan bertindak jujur sesuai dengan perundang-undangan.
12.  Adil, yaitu setiap pemilih dan peserta pemilu mendapat perlakuan yang sama serta bebas dari kecurangan dari pihak manapun.
Makna pemilu dikaitkan dengan prinsip-prinsip demokrasi
7.      Pemilu adalah pelaksanaan demokrasi pancasila yang nyata
8.      Pemilu merupakan sarana untuk memilih wakil-wakil rakyat
9.      Pemilu adalah salah satu aktivitas pemilihan anggota DPR sengan cara-cara yang sudah ditentukan dengan Undang-undang
10.  Pemilu adalh pelaksanaan kedaulatan rakyat
11.  Pemilu adalah pelaksanaan hak politik warga negara
12.  Pemilu merupakan sarana yang penggunaanya tidak boleh mengakibatkan rusaknya sendi-sendi demokrasi.
M.   Peran Pers dalam pelaksanaa demokrasi di Indonesia
Dalam pelaksanaan demokrasi di indonesia, peran pers atau media massasebagai wahana dan wadah komunikasi antara negara dan warga negara sangat mutlak diperlukan. Hal itu berarti , pers atau media massa berperan untuk menampung berbagai aspirasi dari masyarakat untuk disampaikan kepada pemerintah. Sebaliknya, pemerintah juga dapat menjadikan peran pers atau media massa untuk menyampaikan dan menyebar luaskan berbagai informasi dan kebijakan negara kepada seluruh rakyat.
N.    Komunikasi antar warga negara dengan negara dalam sistem demokrasi
Bentuk dan sifat komunikasi antara warga negara dengan negara tergantung kepada ideologi dari negara yang bersangkutan
Negara yang menganut faham liberalis dan demokratis bentuk komunikasi warga negaranya bersifat terbuka, independen, banyak arah, bebas, tanggung jawab dan terkoordinir , serta partisispatif. Sebaliknya dalam negara yang menganut faham komunis, bentuk komunikasix bersifat tertutup, satu arah, terbatas, indoktrinasi, bersifat semu dan mobilasasi.
Komunikasi warga negara biasanya berbentuk tuntutan dan dukungan kepada negara atau pemerintah. Sebaliknya, komunikasi negara kepada warga negara dapat berwujud dalam bentuk kebijakan atau keputusan.
O.    Perilaku budaya demokrasi
4.      Budaya demokrasi di lingkungan rumah
e.       Bersikap terbuka terhadap orang tua dan anggota keluarga yang lain
f.       Menyampaikan pendapat dengan sopan dan baik serta tidak bisa memaksakan kehendak
g.      Mencoba memahami keadaan kesulitan yang dialami keluarga dengan baik
h.      Menyelesaikan masalah dalam keluarga dengan musyawrah dan kekeluargaan
5.      Budaya demokrasi di lingkungan sekolah
e.       Bersikap saling menghormati dan menghargai sesama warga sekolah
f.       Menyelesaikan setiap persoalan yang ada dilingkungan kelas ataupun sekolah dengan musyawarh untuk mencapai mufakat
g.      Dapat melaksanakan keputusan yang diambil sebagai kesepakatan bersama dengan penuh tanggung jawab
h.      Melibatkan semua pihak dalam memecahkan setiap persoalan di sekolah
6.      Budaya demokrasi di lingukangan masyarakat dan negara
e.       Saling menghormati dan menghargai dengan sesama orang lain di lingkungan masyarakat dan negara
f.       Menyelesaikan setiap persoalan yang ada dilingkungan masyarakat dengan musyawarh untuk mencapai mufakat
g.      Ikut melaksanakan hasil keputusan bersama dengan penuh tangggung jawab
h.      Bagi pelajar yang telah berusia 17 tahun dapat ikut serta dalam pemilu.
BAB III
KETERBUKAAN DAN JAMINAN KEADILAN
A. Keterbukaan
1. Pengertian Keterbukaan
Istilah keterbukaan atau transparansi berasal dari kata dasar terbuka atau transparan yang berarti suatu keadaan yang tidak tertutupi, tidak ditutupi, keadaan yang tidak ada rahasia sehingga semua orang memiliki hak untuk mengetahui. Istilah transparansi berasal dari kata bahasa Inggris transparent yang berarti jernih,tumbuh cahaya, nyata, jelas, mudah dipahami, tidak ada kekeliruan, tidak ada kesangsian atau keragu-raguan.
Keterbukaan atau transparansi menunjuk pada tindakan yang memungkinkan suatu persoalan menjadi jelas, mudah dipahami dan tidak disangsikan lagi kebenarannya. Keterbukaan dalam kehidupan berbangsa dan bernegaraberhubungan dengan informasi berita, pernyataan, dan kebijakan publik. Keterbukaan diartikan sebagai keadaan yang memungkinkan ketersediaan informasi yang dapat diberikan dan didapatkan oleh masyarakat luas. Sikap terbuka adalah sikap untuk bersedia memberitahukan dan sikap untuk bersedia
menerima pengetahuan atau informasi dari pihak lain.
2.      Ciri-ciri pemerintahan yang menerapkan keterbukaan
a.       Pemerintaha memberikan ruang bagi rakyat dalam melakukan kritik maupun menyampaikan aspirasi terkait dengan kebijakan-kebijakan yang akan dan sudah dibuatnya
b.      Pemerintah menyediakan berbagai informasi faktual mengenai kebijakan – kebijakan yang akan dan sudah dibuatnya
c.       Adanya peluang bagi publik dan pers untuk mendapatkan atau mengakses berbagai dokumen dan informasi dari pemerintah.
d.      Terbukanya rapat-rapat pemerintah bagi publik dan pers
e.       Adanya bentuk konsultasi publik yang dilakukan secara sistematik.

B.  Pengertian Keadilan
Istilah keadilan berasal dari kata adil yang berarti tidak berat sebelah, tidak sewenang-wenang, berpihak kepada yang benar, tidak memihak. Menurut Aristoteles, keadilan merupakan tindakan yang terletak di antara memberikan terlalu banyak dan terlalu sedikit. Keadilan dapat diartikan memberikan sesuatu kepada setiap orang sesuai dengan apa yang menjadi haknya.
Ada lima jenis keadilan menurut Aristoteles yaitu sebagai berikut.
a. Keadilan komutatif, yaitu perlakuan terhadap seseorang tanpa melihat jasajasanya.
Contohnya, seseorang akan menerima sanksi sebagai akibat dari pelanggaran yang dibuatnya tanpa memandang kedudukan atau jabatannya.
b. Keadilan distributif, yaitu perlakuan terhadap seseorang sesuai dengan jasajasayang diberikannya. Contohnya, seorang karyawan akan diberi gaji sesuaidengan masa kerja, jenis pekerjaan, dan jabatannya.
c. Keadilan kodrat alam, yaitu perlakuan terhadap seseorang atau lebih sesuaidengan hukum alam. Contohnya, seseorang akan memperlakukan orang lain dengan baik apabila orang lain tersebut juga memperlakukannya dengan baik.
d. Keadilan konvensional, yaitu keadilan yang didekritkan melalui suatu kekuasaan khusus. Contohnya, setiap warga negara wajib mematuhi peraturan yang telah diberlakukan.
e. Keadilan perbaikan, yaitu keadilan yang diberlakukan terhadap seseorangyang telah mencemarkan nama baik orang lain. Contohnya, permintaan maafmelalui media massa karena telah mencemarkan nama baik seseorang.
Adapun menurut Plato, keadilan dapat dirumuskan menjadi dua, yaitu keadilan moral dan keadilan prosedural. Keadilan moral yaitu mampu memberikan perlakuan yang seimbang antara hak dan kewajiban. Sedangkan keadilan prosedural yaitu melaksanakan perbuatan adil berdasarkan tata cara yang telah ditetapkan.
Di Indonesia jaminan keadilan telah tercantum dalam pancasila dan UUD 1945
a.    Pancasila ; Dalam sila kedua dan kelima Pancasila terdapat kata adil, yaitu pada kalimat ”Kemanusiaan yang adil dan beradab” dan ”Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia ....”
b.    Pembukaan UUD 1945; Dalam alinea II berbunyi “... negara indonesia yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makumur” Dalam alinea IV “...ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan abadi dan keadilan sosial.”
C. Makna Penting Keterbukaan dan Keadilan dalam Pemerintahan
            Keterbukaan dan keadilan memiliki hubungan yang tidak terpisahkan bilamna dilaksanakan secara konsekuen dan konsisten. Keterbukaan akan memberi jaminan keadilan bilamana dilaksanakan dengan konsisten dan utuh. Jika tidak dilaksanakan secara konsisten maka mustahil bisa dijamin terjadinya keadilan. Keterbukaan dan keadilan akan menjamin pemerintahan yang bersih
D. Manfaat keterbukaan dalam pemerintahan
1. menciptakan transparansi dalam pmerintahan
2. mendorong peningkatan akuntabilitas kepemerintahan
3. mewujudkan netralitas dalam pelayanan publik
4. membangun partispasi otonom dan penegendalian kinerja pemerintah
5. mewujudkan efisisensi dan efektifitas dalam tatanan pemerintahan
6. mampu membuat kebijakan melalui konsensus untuk menjamin keadilan dan penegakan hukum
7. meningkatkan responsifitas aparatur pemerintah
D. Dampak Penyelenggaraan Pemerintahan yang Tidak Terbuka
Penyelenggara negara tertutupberarti, ketidaksediaan para pejabatnegara untuk memberitahukan hal-halpublik kepada masyarakat luas.Informasi, keterangan, dan kebijakantidak dipublikasikan kepada masyarakat luas, tetapi hanya diketahui terbatas di lingkungan pejabat negarasaja.
 Dampak demokrasi yang dilakukan secara tertutup antara lain
a.        terjadinya korupsi politik, yakni penyalahgunaan jabatan publik untuk keuntungan pribadi atau kelompok.
b.      Dalam bidang politik, lembaga eksekutif, legislatif, dan yudikatif tidak dapat berfungsi secara optimal.
c.       Timbulnya disintegrasi bangsa akibat tindakan kekerasan yang dilakukan aparat
d.      Kehidupan pers menjadi tidak bebas
e.       Terjadinya pelanggaran hak asasi manusia
f.       Tidak adanya dukungan politik dari rakyat karena hilangnya kepercayaan rakyat
Beberapa bentuk pemerintahan yang tertutup
a.       Tirani; bentuk pemerintahan yang dipegang oleh seseorang demi kepentingan pribadi
b.      Oligarki;bentuk pemerintahan yang dipegang oleh sekelompok cendekiawan demi kepentingan kelompoknya
c.       Monarki absolut, bentuk pemerintahan yang dipimpin oleh seorang raja atau sultan dengan kekuasaan yang tidak terbatas
d.      Otokrasi; bentuk pemerintahan yang dipimpin oleh satu orang untuk kepentingannya sendiri atau kelompoknya
e.       Anarki; bentuk pemerintahan yang dijalankan oleh rakyat, tettapi tujuan kekuasaan diberikan untuk golongan masing-masing
E.  Menunjukkan sikap keterbukaan dan keadilan
a. saling menghoramti dan menghargai hak-hak orang lain
b. berani bersikap jujur dan terbuka
c. memutuskan masalah dengan adil
d. menjaga keseimbangan hak dan kewajiban

Tidak ada komentar:

Posting Komentar