BAB I
BUDAYA POLITIK
A.
HAKIKAT BUDAYA POLITIK
1. Pengertian Budaya
Budaya berasal dari bahasa sanksekerta yaitu buddhayah
yang merupakan bentuk jamak dari kata budhi (budi dan akal ), artinya hal-hal
yang berkaitan dengan budi dan akal manusia. Koentjaraningrat mengatakan bahwa
kebudayaan adalah keselruhuan sistem gagasan, tindakan, hasil karya dalam
rangka kehidupan masyarakat yang dijadikan milik dari manusia dengan belajar.
Kebudayaan memilki tujuh unsur yang dianggap sebagai
cultural universal, yang meliputi:
a. Peralatan dan perlengkapan hidup manusia
(pakaian, perumahan, alat rumah tangga, senjata, alat-alat produksi,
transportasi dansebagainya)
b. Mata pencaharian hidup dan sistem ekonomi
(pertanian, peternakan, sistem produksi, sistem distribusi, dans ebagainya)
c. Sistem kemasyarakatan (sistem kekerabatan,
organisasi politik, sistem hukum, dan sistem perkawinan)
d. Bahasa (lisan maupun tulisan)
e. Kesenian
f. Sistem pengetahuan
g. Religi (sistem kepercayaan)
2. Pengertian Politik
Pada dasarnya pollitik berkenaan dengan perilaku
manusia dalam mendapatkan kekuasaan, menjalankan kekuasaan, dan mempertahankan
kekuasaan.
Pemaknaan politik sesuai dengan hakikat politik yang
menjanjikan bagi kehidupan manusia antara lain:
1) Politik dalam arti kepentingan umum.
Artinya urusan politik senantiasa berhubungan dengan kepentingan umum. Itulah
sebabnya, politik selalu berhubungan dengan negara dan pemerintahan.
2) Politik sebagai kebijakan (policy).
Kebijakan diartikan sebagai tindakan yang mengarah pada tujuan yang diusulkan
seseorang, kelompok atau pemerintah dalam lingkungan tertentu sehubungan dengan
hambatan-hambatan tertentu dalam mencari peluang untuk mencapai tujuan atau
sasaran yang diinginkan.
3.
Pengertian Budaya Politik
Gabriel A. Almond dan Sidney Verba, budaya politik adalah suatu sikap orientasi yang
khas dari warga negara terhadap sistem politik dengan aneka ragam bagiannya
dan sikap terhadap peranan warga negara yang ada dalam sistem itu.
Menurut Almond dan Powell ada 3 orientasi politik dalam budaya
politik yaitu
a.
Orientasi kognitif berbagai keyakinan dan pengetahuan seseorang tentang :
1) system politik.
2) tokoh pemerintahan
3) kebijakan pemerintahan
4) Simbol-simbol yang dimiliki oleh system
politik seperti : ibukota negara, lambang negara, kepala negara, batas negara,
mata uang, dll.
b.
Orientasi Afektif menunjuk pada aspek perasaan atau ikatan emosional
individu pada system politik yang berlangsung dalam
negaranya. . Seperti – perasaan khusus terhadap
aspek system politik tertentu yang membuatnya menerima
dan menolak system politik.
Orientasi afektif ini dipengaruhi
oleh keluarga dan lingkungan.
c.
Orientasi Evaluatif ; berkaitan dengan penilaian moral seseorang terhadap sistem politik,
kinerja sistem politik, komitmen terhadap nilai dan pertimbangan
politik.
4.
Faktor-faktor yang mempengaruhi perkembangan
budaya politik
a. Tingkat
pendidikan masyarakat
b. Supremasi hukum
c. Tingkat ekonomi
masyarakat
d. Reformasi politik
e. Efektifitas dan independensi media massa
dalam menjalankan fungsinya
B. TIPE – TIPE BUDAYA POLITIK
1. Budaya Politik Parokial ( parochial
Political Culture) ;
Cirinya :
a.
lingkupnya sempit dan kecil
b.
masyarakatnya sederhana dan tradisional bahkan buta hurup. petani dan buruh
tani.
c.
Spesialisasi kecil belum berkembang.
d.
Pemimpin politik biasanya berperan ganda bidang ekonomi, agama
dan budaya.
e.
masyarakatnya cenderung tidak menaruh minat terhadap objek politik
yang luas.
f.
masyarakatnya tinggal di desa terpencil di mana kontak dengan system
politik kecil.
g.
Biasanya terdapat pada masyarakat pra-industri
2. Budaya Politik Subjek (subject Political
Culture);
Cirinya :
a.
Orang secara pasif patuh pada pejabat pemerintahan dan undang-undang.
b.
Tidak melibatkan diri pada politik atau golput. Masyarakat mempunyai minat,
perhatian, kesadaran terhadap system politik.
c.
Sangat memperhatikan dan tanggap terhadap keputusan politik,atau output
d.
Rendah dalam input kesadaran sebagai actor politik belum tumbuh.
3. Budaya Politik Partisipan (participant
Political culture) :
Cirinya:
a.
Kesadaran masyarakat bahwa dirinya dan orang lain anggota aktif dalam
kehidupan politik.
b.
Melibatkan diri dalam system politik sangat berarti walaupaun hanya sekedar
memberikan suara dalam pemilu.
c.
Tidak menerima begitu saja terhadap keputusan, kebijakan system politik
d.
Dapat menilai dengan penuh kesadaran baik input maupun output bahkan
posisi dirinya sendiri.
Kegiatan – kegiatan sebagai wujud partisipasi politik antara lain :
a. Membentuk organisasi politik atau
menjadi anggota Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang dapat mengontrol maupun
memberi input terhadap setiap kebijakan pemerintah.
b.
Aktif dalam proses pemilu, seperti berkampanye,
menjadi pemilih aktif, dan menjadi anggota perwakilan rakyat.
c.
Bergabung dalam kelompok-kelompok kepentingan
kontemporer, seperti unjuk rasa secara damai tidak anarkis atau merusak,
petisi, protes, dan demonstrasi.
C.
BUDAYA POLITIK INDONESIA
Menurut Rusadi Kantaprawira budaya politik
Indonesia bersifat parokial-kau la dan budaya politik partisipan. Di satu sisi
masih ketinggalan dalam menggunakan hak dan memikiul tanggung jawab politiknya.
Hal tersebut mungkin disebabkan oleh isolasi dari kebudayaan luar, pengaruh
penjajahan, feodalisme, bapakisme, dan ikatan primordial. Sedangkan di lain
pihak kaum elitnya merupakan partisipan yang aktif, yang mungkin disebabkan
oleh pendidikan.
Ciri-ciri budaya politik Indonesia yang sesuai
dengan etika demokrasi pancasila sebabagi berikut :
1. menganut filsafat
pancasila
2. sistem politik :
demokrasi pancasila
3. sistem ekonomi :
ekonomi kerakyatan dan koperasi
4. sistem budaya :
kekeluargaan dan musyawarah
5. sistem pers :
kebebasan bertanggung jawab.
D. Sosialisasi
Politik
Sosialisasi
politik adalah cara belajar individu/seseorang terhadap sikap dan orientasi
budaya dan fenomena politik yang ada dan berlaku di masyarakat. Secara
sederhana budaya politik diartikan sebagai proses mewariskan budaya politik.
Peran
penting sosialisasi politik dalam masyarakat
yaitu :
1.
mengenalkan visi dan misi partai politik kepada masyarakat
2.
menanamkan nilai dan norma dalam sistem politik kepada masyarakat
3.
meningkatkan frekuensi keterlibatan rakyat dalam pemerintahan
4.
meningkatkan kualitas partisipasi politik warga negara terhadap pemerintah
5.
memperkaya pengetahuan, pemahaman, serta penghayatan rakyat dalam kehidupan
politi bangsa.
Ada dua macam sosialisasi politik dilihat dari metode penyampaian pesan.
Yaitu :
1.
Pendidikan Politik Yaitu proses dialogis diantara pemberi dan penerima
pesan. Dari sini anggota masyarakat mempelajari simbol politik negaranya,
norma maupun nilai politik.
2.
Indoktrinasi Politik, yaitu proses sepihak ketika penguasa memobilisasi dan
memanipulasi warga masyarakat untuk menerima nilai , norma dan simbol yang
dianggap pihak berkuasa sebagai ideal dan baik
Terdapat 6 sarana atau agen
sosialisasi politik, adalah :
a. Keluarga yaitu lembaga pertama yang dijumpai sesorang
individu saat lahir. Dalam keluarga anak ditanamkan sikap patuh dan
hormat yang mungkin dapat mempengaruhi sikap seseorang dalam sistem politik
setelah dewasa.
b. Sekolah yaitu sekolah sebagai agen sosialisasi politik
memberi pengetahuan bagi kaum muda tentang dunia politik dan peranan mereka di
dalamnya. Disekolah memberi kesadaran pada anak tentang pentingnya
kehidupan berbangsa dan bernegara, cinta tanah air.
c. Kelompk bermain yaitu kelompok bermain masa anak-anak yang dapat
membentuk sikap politik seseorang, kelompok bermain saling memiliki ikatan erat
antar anggota bermain. Seseorang dapat melakukan tindakan tertentu karena
temannya melakukan hal itu.
d. Tempat kerja yaitu organisasi
formal maupun nonformal yang dibentuk atas dasar pekerjaan seperti serikat
kerja, sderikat buruh. Organisasi seperti ini dapat berfungsi sebagai
penyuluh di bidang politik.
e. Media massa yaitu informasi tentang peristiwa yang terjadi
dimana saja dengan cepat diketahui masyarakat sehingga dapat memberi
pengetahuan dan informasi tentang politik.
f.
Kontak-kontak politik
langsung yaitu pengalaman nyata yang dirasakan
oleh seseorang dapat berpengaruh terhadap sikap dan keputusan politik
seseorang. Seperti diabaikan partainya, ditipu, rasa tidak aman,dll.
Perilaku politik diartikan sebagai kegiatan yang
berkenaan dengan proses pembuatan dan pelaksanaan keputusan politik yang
dilakukan oleh pemerintah dan masyarakat. Perilaku politik warga negara merupakan
perwujudan dari budaya politik warga negara yang bersangkutan.
Sikap
merupakan kecenderungan bertindak seseorang terhadap objek tertentu. Sikap
adalah rasa senang atau tidak senang terhadap objek, baik berupa orang,
binatang atau benda.
Jenis-jenis
perilaku politik
a.
Radikal ; perilaku politik radikal apabila perilaku politik yang diwujudkan
selalu menginginkan adanya perubahan yang sifatnya mendasar, sampai pada hal
yang prinsipil.
b.
Liberal ; perilaku politik liberal merupakan wujud perilaku politik yang
bersifat bebas, sesuai dengan akal sehat, serta hukum yang berlaku saat itu.
c.
Moderat ; merupakan wujud perilaku politik yang bersifat selalu
menghindarkan diri dari perilaku atau pengungkapan yang ekstrem, cenderung ke
arah dimensi atau jalan tengah dan mau mepertimbangkan pandangan orang lain.
d.
Status quo ; apabila perilaku politik yang diwujudkan oleh individu yang
bersifat untuk tidak melakukan perubahan dalam kehidupan politik di negaranya.
e.
Reaksioner ; apabila perilaku politik yang diwujudkan bersifat menentang
kemajuan atau pembaruan, berlawanan dengan kebijakan pemerintah yang sah.
f.
Konservatif ; apabila perilaku politik yang diwujudkan berusaha
melestarikan apa yang ada, agar terpelihara status quo dengan sedikit sekali
perubahan di hari depan.
E. Budaya Politik
Partisipan
Partisipasi
politik merupakan kegiatan seseorang atau sekelompok orang untuk ikut serta
secara aktif dalam kehidupan politik yang berlangsung dalam negaranya melalui
sarana-sarana yang ada guna memengaruhi kebijakan pemerintah (public policy).
Wujud partisipasi masyarakat dalam budaya politik partsipan antara lain :
1.
berpartisipasi aktif dalam kehidupan politik dengan menggunakan hak politik
dalam pemilu
2.
mengetahui dan menjalankan hak dan kewajibannya sebagai warga negara
3.
memiliki toleransi yang tinggi terhadap perbedaan-perbedaan pendapat
4.
berjiwa besar menerima kemenangan orang lain dan berlapang dada menerima
kekalahan.
BAB II
BUDAYA
DEMOKRASI MENUJU MASYARAKAT MADANI
A.
Hakikat Budaya
Demokrasi
1.
Pengertian
Demokrasi
merupakan istilah politik yang secara hafiah berarti pemerintahan rakyat,
(bentuk) pemerintahan negara yang segenap rakyat serta pemerintah dengan
perantara wakil-wakilnya (Poerwodarminto). Demokrasi secara etimologis berasal
dari bahasa Yunani, yaitu demos dan cratein. Secara hafiah diartikan sebagai
“rakyat berkuasa” yang dewasa ini diartikan sebagai pemerintahan rakyat. Di
dalam demokrasi terkandung perjuanga yang mendasar akan partisispasi seluruh
rakyat sebagai fondasinya, sehingga terwujud asas “ dari rakyat, oleh rakyat
dan untuk rakyat”.
Budaya
demokrasi dapat diartikan menjadi keseluruhan dai suatu sisetem nilai dan gagasan dalam mengatur kehidupan
demokrasi pada umumnya. Budaya demokrasi
memiliki unsur-unsur seperti adanya kebebasan, persamaan, solidaritas,
tolerasnsi, kejujuran, menghormati penalaran dan perilaku beradab.
Negara
demokrasi memiliki 5 ciri
a.
Adanya lembaga
atau badan perwakilan rakyat yang diisi dengan pemilu dalam kurun waktu
tertentu
b.
Untuk mengisi
keanggotan badan perwakilan rakyat diikuti oleh partai politik
c.
Adanya
pembagian dan pemisahan kelembagaan negara
d.
Adanya
organisasai masyarakat dan organsisasi sosial politik
e.
Kekuasaan
negara dipegang oleh presiden
2.
Tujuan
demokrasi
Tujuan
demokrasi adalah untuk memanusiakan manusia dan memasyarakatkannya secara
fungsional dan penuh rasa kebersamaan serta rasa tanggung jawab.
Kriteria
untuk menentukan situasi demokratis masyarakat ada 7 variabel.
a.
Kekuasaan,
bahwa pemerintahan yang demokratis sangat erat kaitannya dengan bagaimana
alokasi kekuasaan dibuat.
b.
Keadilan, yaitu
adanya perlakuan yang sama di depan hukum
c.
Kesejahteraan,
berarti adanya kesempatan yang sama untuk menikamati hasil-hasil pembangunan
d.
Peradaban,
meliputi pendidikan, adanya tempat kerativitas dan adanya kebebasan dalam
menciptakan karya intelektual.
e.
Afeksi, yaitu
hubungan antara masyarakat dan wakil rakyat di parlemen
f.
Keamanan, yaitu
adanya jaminan keamanan untuk seluruh warga negara dalam hidup, berusaha,
berpendapat, berkreasi dan bermasyarakat
g.
Kebebasan,
yaitu adanya kebebasan dalam berpikir, berkelompok, berbicara dan mengutarakan
pendapat sesuai aturan hukum yang berlaku
3.
Macam-macam
demokrasi
Demokrasi dapat
dilihat dari tiga jenis sudut pandang
a.
Demokrasi
berdasarkan cara penyaluran kehendak rakyat; ada dua:
1.)
Demokrasi
langsung, berarti paham demokrasi yang mengikutsertakan setiap warga negaranya
dalam sistem permusyawaratan untuk menentukan kebijakan umum negara secara
langsung
2.)
Demokrasi tidak
langsung, berarti paham demokrasi yang dilaksanakan melalui sitem perwakilan.
Penerapannya biasanya melalui pemilu
b.
Demokrasi
berdasarkan titik perhatin (tujuannay); ada 3.
1.)
Demokrasi
formal adalah demokrasi yang menjunjung tinggi persamaan dalam bidang politik
tanpa disertai upaya untuk mengurangi atau menghilangkan kesenjangan dalam
bidang ekonomi. Terdapat pada negara-negara liberal
2.)
Demokrasi
material adalah demokrasi yang dititikberatkan pada upaya-upaya-upaya
menghilangkan perbedaan dibidang ekonomi, sedangkan persamaan dibidang politik
dihilangkan. Terdapat pada negara-negara komunis
3.)
Demokrasi
gabungan/campuran adalah demokrasi yang menggabungkan antara demokrasi formal
dan material serta mengambil kebaikan serta menghilangkan keburukan dari
demokrasi liberal dan material
c.
Demokrasi
berdasarkan paham ideologi; ada 2:
1.)
Demokrasi
konstitusional(demokrasi liberal) adalah demokrasi yangdidasarkan pada paham
kebebasan dan individualisme. Karakternya adalah kekuasaan pemerintahannya
tidak diperkenankan terlalu ikut campur dalam permasalah warga negaranya dan
kekuasaan pemerintahannya dibatasi oleh konstitusi. Contohnya negara Amerika
serikat, Inggris, Perancis dan negara-negara eropa lainnya.
2.)
Demokrasi
rakyat (demokrasi proletar) adalah demokrasi yang berpaham ajaran
Marxisme-Leninisme-Komunisme yang mencita-citakan masyarakat tanpa kelas sosial
dalam masyarakat. Contohnya RRC, Korea Utara dll.
4.
Prinsip-Prinsip
dalam Budaya Demokrasi
Ada
sebelas prinsip
a.
Pemerintahan
berdasarkan konstitusi
Konstitusi
adalah suatu produk hukum, Undang-Undang dokumen organik dan pemerintahan, yang
mengatur kekuasaan dari pilar-pilar pemerintahan yang berbeda sekaligus sebagai
acuan/batasan kewenangan pemerintah. Penyelenggaraan pemerintahan harus
dilaksanakan berdasarkan konstitusi yang disepakati bersama oleh rakyat.
Undang-Undang Dasar disusun dengan cara tidak dapat dengan mudah diubah, tetapi
tidak berarti tidak bisa berubah. Perubahan UUD deilakukan untuk menyesuaikan
dengan perkembangan masyarakat.
b.
Pemilu yang
demokratis
Semua warga
negara yang memenuhi syarat untuk memiliki akses untuk mendapatkan hak pilih,
adanya perlindungan bagi tiap individu untuk meberikan suara dan adanya
penghitungan suara yang jujur dan terbuka terhadap hasil pemungutan suara.
c.
Pemerintahan
Lokal ( Desentralisasi kekuasaan)
Pemerintahan
lokal memiliki kekuasaan untuk mengatur
dan mengurus rumah tangganya sendiri berdasarkan kebutuhan dan potensi
daerahnya. (otonom,i daerah)
d.
Pembuatan
Undang-Undang yang demokratis
Proses pembuatan
undang-undang dalam masyarakat demokratis dimulai dari tingkat yang paling
bawah dari masyarakat, kemudian bergerak keatas sebelum ditetapkan oleh Dewan
Perwakilan rakyat. Kunci pokok pembuatan undang-undang yang demokratis terletak
pada sifat keterbukaan prosesnya bagi rakyat dan pemahaman terhadap harapan
rakyat.
e.
Sistem
peradilan yang independen
Pengadialn
adalah tangan kanan yang menafsirkan dan meberlakukan aturan-aturan yang ada
dalam konstitusi. Pengadilan merupakan lembaga yang memiliki kewenangan untuk
menentukan apakah pemerintah telah melampaui kewenangannya atau tidak.
f.
Kekuasaan
lembaga kepresidenan yang tidak terbatas
Presiden
sebagai pemegan kekuasaan eksekutif yang tertinngi harus memiliki kekuasaan
yang memadai untuk melaksanakan tugasnya tetapi disisi lain harus dapat
dibatasi kewenangannya untuk mencegah kediktatoran.
g.
Peran Media
sebagai kontrol pemerintah
Media merupakan
wahana bagi rakyat untuk menyampaikan kritik, ide, dan gagasan kepada
pemerintah. Peran media dalam masyarakat demokrasi adalah menyampaikan berbagai
informasi terkait dengan berbagai permasalahan dan fenomena yang terjadi di
sekitar kita termasuk diantaranya praktik penerapan hukum serta efektif dan
efisiensi kinerja pemerintah.
h.
Peran
kelompok-kelompok kepentingan
Kelompok-kelompok
kepentingan merupakan wadah yang dibentuk masyarakat untuk mengakomodasi
berbagai kepentingan, ide, gagasan, dan kritik yang perlu disampaikan kepada
pemerintah.Kelompok-kelompok kepentingan ini berpartisispasidalam proses perumusan,
pelaksanaan, dan evaluasi kebijakan pemerintah. Contohnya LSM, organisasi
profesi, desb
i.
Hak Masyarakat
untuk tahu (Transparansi)
Pemerintah
seharusnya bersikap terbuka artinya memberi tahu dan keleluasaan pada rakyat
untuk mengetahui berbagai proses legislatif dan pemerintahan.
j.
Perlindungan
terhadap hak minoritas
Walupun
demokrasi merupakan cerminan dari hak mayoritas, kelompok minoritas hendaknya
tetap mendapat perlakuan hak dan kewajiban serta penghormatan yang sama dengan
yang lainnya termasuk diantaranya dalam berpartisipasi dalam kegiatan
pemerintahan danperlindungan hukum atas perbiatan semena-mena
k.
Kontrol sipil
atas militer.
Militer bukan
hanya berada dalam kontrol kewenangan sipil sepenuhnya tetapi ia juga harus
memiliki budaya yang menegaskan bahwa peran militer adalh sebagai abdi negara
bukan sebagai penguasa. Tugas militer adalah melindungi masyarakat dan
demokrasi
B.
Masyarakat
Madani
Civil
society (masyarakat sipil/ masyarakat madani) yaitu bidang kehidupan sosial
yang terorganisasi secara sukarela, mandiri dalam arti self-generating dan
self-supporting yang memiliki otonomi dari pengaruh kekuasaan pemerintah dan
hanya tunduk pada ketentuan perundang-undangan.
Masyarakat madani pada dasarnya adalah
sebutan untuk masyarakat yang memiliki karakteristik. Artinya masyarakat yang
tidak hanya tahu akan hak dan kewajibannya sebagai warga negara melainkan juga
turut terlibat dan secara aktif berpartisipasi dalam berbagai kegiatan
kenegaraan, khususnya dalam perumusan, implementasi, dan evaluasi suatu
kebijakan. Partisipasi dalam pemahaman tersebut dapat diartikan sebagai
kegiatan untuk memengaruhi pemerintahan atas kesadaran sendiri (self motion),
bukan atas desakan, manipulasi, ataupun paksaan dari pihak lain (mobilisasi)
Substansi
civil society mencakup lembaga-lembaga atau kelompok kelompok yang sangat luas
baik formal maupun nonformal yang meliputi bidang ekonomi, kebudayaan,
keagamaan, pendidikan dan informasi, kelompok kepentingan (interest groups),
gerakan-gerakan penekan (pressure groups), pembangunan atau organisasi
kemasyarakatan lainnya. Misalnya, pengamat DPR atau pengamata korupsi, dan
forum diskusi.
Ciri-ciri
masyarakat madani menurut Dede Rosyada antara lain:
1.
Terdapat ruang
publik yang bebas sebagai sarana dalam mengemukakan pendapat
2.
Menguatkan
posisi kelas menengah dalam komunitas masyarakat
3.
Adanya
independensi oers sebagai bagian sosial control
4.
Membudayakan
kerangka hidup yang demokratis
5.
Toleran
6.
Memiliki
perdaban dan keadaban yang tinggi
7.
Pluralisme
8.
Keadilan sosial
C.
Demokrasi di
Indonesia
Demokrasi
di Indonesia dilksanakan berdasarkan nilai-nilai pancasila. Oleh karena itu,
demokrasi di indonesia dikenal dengan istilah demokrasi pancasila. Hal ini
diatur dalam Tap. MPRS No. XXXVII/ MPRS/1968 tentang pedoman pelaksanaan
demokrasi pancasila.
Pengertian
demokrasi pancasila adalah kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan
dalam permusyawaratn/perwakilan yang berketuhanan Yang Maha Esa, kemanusiaan
yang adil dan beradab, persatuan indonesia, yang berkeadilan sosial bagi
sleuruh rakyat Indonesia.
Corak
khas demokrasi pancasila dapat dikenali dari sisi formal dan material. Dari
sisi formal, demokrasi pancasila mengandung makna bahwa setiap pengambilan
keputusan sedapat mungkin didasarkan pada prinsip musyawarah mufakat. Dari sis
material, demokrasi pancasila menampakkan sifat kegotongroyongan, yaitu suatu
pencerminan dari kesadaran budi pekerti yang luhur sesuai dengan hati nurani
manusia dalam sikap dan perilaku sehari-hari, baik sebagai individu maupun
sebagai anggota masyarakat.
Ada
sepuluh nilai-nila demokrasi pancasila, antara lain
1.
Sebagai warga
negara dan warga masyarakat, setiap masnusia indonesia mempunyai kedudukan, hak
dan kewajiban yang sama.
2.
Tidak boleh
memaksakan kehendak kepada orang lain.
3.
Mengutamakan
musyawarah dalam mengambil keputusan untuk kepentingan bersama.
4.
Musyawarah
untuk mencapai mufakat diliputi oleh semangat kekluargaan
5.
Menghormati dan
menjunjung tinggi setiap keputusan yang dicapai sebagai hasil musyawarah
6.
Denga itikad
baik dan rsa tanggung jawab menerima dan melaksanakan hasil keputusan
musyawarah
7.
Di dalam
musyawarah diutamakan kepentingan bersama di atas kepentingan pribadi atau
golongan
8.
Musyawarah
dilakukan dengan akal sehat dan sesuai dengan hati nurani yang luhur
9.
Keputusan yang
diambil harus dapat dipertanggung jawabkan secara moral kepada Tuhan yang Maha
Esa, menjunjung tinggi harkat dan martabat manusia, nilai-nilai kebenrana dan
keadilan, mengutamakan persatuan dan kesatuan demi kepentingan bersama
10. Memberikan kepercayaan kepada wakil-wakil yang dipercayai untuk
melaksanakn permusyawaratan.
Pada
dasarnya nilai demokrasi yang paling hakiki adalah bahwa aspirasi rakyat
menjadi titik sentral dalam kehidupan bermasyrakat
D.
Pelaksanaan
Demokrasi di Indonesia
Sejak
proklasmasi kemerdekaan tanggal 17 agustus 1945 hingga sekarang pelaksanaan
demokrasi indonesia telah mengalami beberapa pergantian.
1.
Periode awal
kemerdekaan UUD 1945 (18 agustus 1945 s/d 27 desember 1949)
-
Berlaku
demokrasi dengan sistem presidensil
-
Kekuasaan
terletak pada KNIP
2.
Konstitusi RIS
(27 Desember s/d 17 agustus 1950)
-
Berlaku
demokrasi dengan sistem parlementer dan kabinet perlementer semu (quasi
parlementer)
3.
UUDS 1950 (17
Agustus 1950 s/d 5 Juli 1959)
-
Berlaku
demokrasi dengan sistem parlementer (demokrasi liberal)
-
Sistem
perlementer semu
-
Seringterjadi
pergantian kabinet akibat mosi tidak percaya dari parlemen
-
Berlangsungnya
pemilu legislatif tanggal 29 september 1955 dan 15 desember 1955
4.
Orde lama; masa
UUD 1945 ( 5 juli 1959 s/d 11 maret 1966)
-
Berlakunya demokrasi
terpimpin. Pemerintahan yang sentralistik
dibawah presiden soekarno
5.
Orde baru; UUD
1945 ( 11 maret 1966 s/d 21 mei 1998)
-
Berlakunya
demokrasi pancasila dengan sistem kabinet presidensil
-
Terjadinya
peralihan kekuasaan dari presiden soekarno kepada jenderal soeharto sebagai
akibat dari peristiwa G30S/PKI
-
Penataan
demokrasi pancasila berdasarkan ketetapan MPRS no XXXVII/ MPRS/1966 tentang
pedoman pelaksanaan demokrasi pancasila. Kemudian diperbarui dengan ketetapan MPR no I/ MPR/ 1973 tentang
peraturan tata tertib MPR
-
Digelarnya
pemilu pertama pada masa orde baru pada
tanggal 3 juli 1971
-
Diberlakukan
penyederhanna partai politik dari 10
parpol menjadi 3 parpol yaitu PPP, golkar dan PDI
-
Diberlakukannya
asas tunggal pancasila sebagai satu-satunya asas dalam kehidupan berbangsa dan
bernegara.
-
Terjadinya
penyimpangan pada masa akhir pemerintahan orde baru ; pelanggaran HAM, KKN,
krisis ekonomi dan moneter.
6.
Reformasi; masa
amandemen UUD 1945 (21 mei 1998 s/d sekarang)
-
Berlakunya
demokrasi pancasila dengan sistem kabinet presidensil dan membatasi masa
jabatan presiden melalui amandemen I UUD 1945
-
Digelarnya
sidang MPR pada bulan november 1998 untuk memenuhi tuntutan reformasi dengan
pemilu dipercepat
-
Dselenggarakannya
pemilu pertama pada era refomasi pada 7 juni 1999 yang didikuti oleh 48 partai
politik. Terpilihnya Abdurrahman Wahid sebagai presiden dan Megawati
soekarnoputri sebagai wapres
-
Adanya
amandemen dan diberlakunya UUD 1945
sebanyak 4 kali mulai tahun 1999 s/d 2002
-
pada 5 juli
2004 diadakan pemilu secara langsung untuk memilih presiden dan wapres untuk
pertama kalinya. Dan terpilihnya SBY dan Jusuf Kalla.sebagai presiden dan
wapres RI
E.
Pemilu sebagai
wujud pelaksanaan demokrasi
Suatu
pemerintahan dikatakan demokrastis bila para pejabat yang menyimpan
pemerintahan dipilih secara bebas oleh warga negara melalui pemilu. Asas pemilu
berdasarkan pasal 22E UUD RI tahun 1945 adalah langsung, umum, bebas, rahasia,
jujur dan adil.
1.
Langsung yaitu
rakyat mempunyai hak untuk memberikan suaranya secara langsung sesuai nuraninya
dan tanpa perantara
2.
Umum yaitu
semua warga negara yang memenuhi persyaratan sesuai dengan undang-undang pemilu
berhak mengikuti pemilu.
3.
Bebas yaitu
setiap warga negara bebas menentukan pilihannyasesuai dengan nurani dan
kepentingannya tanpa tekanan atau paksaan
4.
Rahasia yaitu
dalam memberikan suaranya pemilih dijamin pilihannya tidak akan diketahui oleh
pihak manapun
5.
Jujur, yaitu
penyelenggaraan pemilu , setiap penyelenggara pemilu, aparat pemerintah,
peserta pemilu, pengawas pemilu, pemantau pemilu, pemilih serta semua pihak
yang terkait harus bersikap dan bertindak jujur sesuai dengan
perundang-undangan.
6.
Adil, yaitu
setiap pemilih dan peserta pemilu mendapat perlakuan yang sama serta bebas dari
kecurangan dari pihak manapun.
Makna pemilu
dikaitkan dengan prinsip-prinsip demokrasi
1.
Pemilu adalah
pelaksanaan demokrasi pancasila yang nyata
2.
Pemilu merupakan
sarana untuk memilih wakil-wakil rakyat
3.
Pemilu adalah
salah satu aktivitas pemilihan anggota DPR sengan cara-cara yang sudah
ditentukan dengan Undang-undang
4.
Pemilu adalh
pelaksanaan kedaulatan rakyat
5.
Pemilu adalah
pelaksanaan hak politik warga negara
6.
Pemilu
merupakan sarana yang penggunaanya tidak boleh mengakibatkan rusaknya
sendi-sendi demokrasi.
F.
Peran Pers
dalam pelaksanaa demokrasi di Indonesia
Dalam pelaksanaan demokrasi di indonesia, peran pers atau media
massasebagai wahana dan wadah komunikasi antara negara dan warga negara sangat
mutlak diperlukan. Hal itu berarti , pers atau media massa berperan untuk
menampung berbagai aspirasi dari masyarakat untuk disampaikan kepada
pemerintah. Sebaliknya, pemerintah juga dapat menjadikan peran pers atau media
massa untuk menyampaikan dan menyebar luaskan berbagai informasi dan kebijakan
negara kepada seluruh rakyat.
G.
Komunikasi
antar warga negara dengan negara dalam sistem demokrasi
Bentuk dan sifat komunikasi antara warga negara dengan negara
tergantung kepada ideologi dari negara yang bersangkutan
Negara
yang menganut faham liberalis dan demokratis bentuk komunikasi warga negaranya
bersifat terbuka, independen, banyak arah, bebas, tanggung jawab dan
terkoordinir , serta partisispatif. Sebaliknya dalam negara yang menganut faham
komunis, bentuk komunikasix bersifat tertutup, satu arah, terbatas,
indoktrinasi, bersifat semu dan mobilasasi.
Komunikasi
warga negara biasanya berbentuk tuntutan dan dukungan kepada negara atau
pemerintah. Sebaliknya, komunikasi negara kepada warga negara dapat berwujud
dalam bentuk kebijakan atau keputusan.
H.
Perilaku budaya
demokrasi
1.
Budaya
demokrasi di lingkungan rumah
a.
Bersikap
terbuka terhadap orang tua dan anggota keluarga yang lain
b.
Menyampaikan
pendapat dengan sopan dan baik serta tidak bisa memaksakan kehendak
c.
Mencoba
memahami keadaan kesulitan yang dialami keluarga dengan baik
d.
Menyelesaikan
masalah dalam keluarga dengan musyawrah dan kekeluargaan
2.
Budaya
demokrasi di lingkungan sekolah
a.
Bersikap saling
menghormati dan menghargai sesama warga sekolah
b.
Menyelesaikan
setiap persoalan yang ada dilingkungan kelas ataupun sekolah dengan musyawarh
untuk mencapai mufakat
c.
Dapat
melaksanakan keputusan yang diambil sebagai kesepakatan bersama dengan penuh
tanggung jawab
d.
Melibatkan
semua pihak dalam memecahkan setiap persoalan di sekolah
3.
Budaya
demokrasi di lingukangan masyarakat dan negara
a.
Saling menghormati
dan menghargai dengan sesama orang lain di lingkungan masyarakat dan negara
b.
Menyelesaikan
setiap persoalan yang ada dilingkungan masyarakat dengan musyawarh untuk
mencapai mufakat
c.
Ikut
melaksanakan hasil keputusan bersama dengan penuh tangggung jawab
d.
Bagi pelajar
yang telah berusia 17 tahun dapat ikut serta dalam pemilu.
I.
Masyarakat
Madani
Civil
society (masyarakat sipil/ masyarakat madani) yaitu bidang kehidupan sosial
yang terorganisasi secara sukarela, mandiri dalam arti self-generating dan
self-supporting yang memiliki otonomi dari pengaruh kekuasaan pemerintah dan
hanya tunduk pada ketentuan perundang-undangan.
Masyarakat madani pada dasarnya adalah
sebutan untuk masyarakat yang memiliki karakteristik. Artinya masyarakat yang
tidak hanya tahu akan hak dan kewajibannya sebagai warga negara melainkan juga
turut terlibat dan secara aktif berpartisipasi dalam berbagai kegiatan
kenegaraan, khususnya dalam perumusan, implementasi, dan evaluasi suatu
kebijakan. Partisipasi dalam pemahaman tersebut dapat diartikan sebagai
kegiatan untuk memengaruhi pemerintahan atas kesadaran sendiri (self motion),
bukan atas desakan, manipulasi, ataupun paksaan dari pihak lain (mobilisasi)
Substansi
civil society mencakup lembaga-lembaga atau kelompok kelompok yang sangat luas
baik formal maupun nonformal yang meliputi bidang ekonomi, kebudayaan,
keagamaan, pendidikan dan informasi, kelompok kepentingan (interest groups),
gerakan-gerakan penekan (pressure groups), pembangunan atau organisasi
kemasyarakatan lainnya. Misalnya, pengamat DPR atau pengamata korupsi, dan
forum diskusi.
Ciri-ciri
masyarakat madani menurut Dede Rosyada antara lain:
9.
Terdapat ruang
publik yang bebas sebagai sarana dalam mengemukakan pendapat
10. Menguatkan posisi kelas menengah dalam komunitas masyarakat
11. Adanya independensi oers sebagai bagian sosial control
12. Membudayakan kerangka hidup yang demokratis
13. Toleran
14. Memiliki perdaban dan keadaban yang tinggi
15. Pluralisme
16. Keadilan sosial
J.
Demokrasi di
Indonesia
Demokrasi
di Indonesia dilksanakan berdasarkan nilai-nilai pancasila. Oleh karena itu,
demokrasi di indonesia dikenal dengan istilah demokrasi pancasila. Hal ini
diatur dalam Tap. MPRS No. XXXVII/ MPRS/1968 tentang pedoman pelaksanaan
demokrasi pancasila.
Pengertian
demokrasi pancasila adalah kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan
dalam permusyawaratn/perwakilan yang berketuhanan Yang Maha Esa, kemanusiaan
yang adil dan beradab, persatuan indonesia, yang berkeadilan sosial bagi
sleuruh rakyat Indonesia.
Corak
khas demokrasi pancasila dapat dikenali dari sisi formal dan material. Dari
sisi formal, demokrasi pancasila mengandung makna bahwa setiap pengambilan
keputusan sedapat mungkin didasarkan pada prinsip musyawarah mufakat. Dari sis
material, demokrasi pancasila menampakkan sifat kegotongroyongan, yaitu suatu
pencerminan dari kesadaran budi pekerti yang luhur sesuai dengan hati nurani
manusia dalam sikap dan perilaku sehari-hari, baik sebagai individu maupun
sebagai anggota masyarakat.
Ada
sepuluh nilai-nila demokrasi pancasila, antara lain
11. Sebagai warga negara dan warga masyarakat, setiap masnusia
indonesia mempunyai kedudukan, hak dan kewajiban yang sama.
12. Tidak boleh memaksakan kehendak kepada orang lain.
13. Mengutamakan musyawarah dalam mengambil keputusan untuk kepentingan
bersama.
14. Musyawarah untuk mencapai mufakat diliputi oleh semangat
kekluargaan
15. Menghormati dan menjunjung tinggi setiap keputusan yang dicapai
sebagai hasil musyawarah
16. Denga itikad baik dan rsa tanggung jawab menerima dan melaksanakan
hasil keputusan musyawarah
17. Di dalam musyawarah diutamakan kepentingan bersama di atas
kepentingan pribadi atau golongan
18. Musyawarah dilakukan dengan akal sehat dan sesuai dengan hati
nurani yang luhur
19. Keputusan yang diambil harus dapat dipertanggung jawabkan secara
moral kepada Tuhan yang Maha Esa, menjunjung tinggi harkat dan martabat
manusia, nilai-nilai kebenrana dan keadilan, mengutamakan persatuan dan
kesatuan demi kepentingan bersama
20. Memberikan kepercayaan kepada wakil-wakil yang dipercayai untuk
melaksanakn permusyawaratan.
Pada
dasarnya nilai demokrasi yang paling hakiki adalah bahwa aspirasi rakyat
menjadi titik sentral dalam kehidupan bermasyrakat
K.
Pelaksanaan
Demokrasi di Indonesia
Sejak
proklasmasi kemerdekaan tanggal 17 agustus 1945 hingga sekarang pelaksanaan
demokrasi indonesia telah mengalami beberapa pergantian.
7.
Periode awal
kemerdekaan UUD 1945 (18 agustus 1945 s/d 27 desember 1949)
-
Berlaku
demokrasi dengan sistem presidensil
-
Kekuasaan
terletak pada KNIP
8.
Konstitusi RIS
(27 Desember s/d 17 agustus 1950)
-
Berlaku
demokrasi dengan sistem parlementer dan kabinet perlementer semu (quasi
parlementer)
9.
UUDS 1950 (17
Agustus 1950 s/d 5 Juli 1959)
-
Berlaku
demokrasi dengan sistem parlementer (demokrasi liberal)
-
Sistem
perlementer semu
-
Seringterjadi
pergantian kabinet akibat mosi tidak percaya dari parlemen
-
Berlangsungnya
pemilu legislatif tanggal 29 september 1955 dan 15 desember 1955
10. Orde lama; masa UUD 1945 ( 5 juli 1959 s/d 11 maret 1966)
-
Berlakunya
demokrasi terpimpin. Pemerintahan yang sentralistik dibawah presiden soekarno
11. Orde baru; UUD 1945 ( 11 maret 1966 s/d 21 mei 1998)
-
Berlakunya
demokrasi pancasila dengan sistem kabinet presidensil
-
Terjadinya
peralihan kekuasaan dari presiden soekarno kepada jenderal soeharto sebagai
akibat dari peristiwa G30S/PKI
-
Penataan
demokrasi pancasila berdasarkan ketetapan MPRS no XXXVII/ MPRS/1966 tentang
pedoman pelaksanaan demokrasi pancasila. Kemudian diperbarui dengan ketetapan MPR no I/ MPR/ 1973 tentang
peraturan tata tertib MPR
-
Digelarnya
pemilu pertama pada masa orde baru pada
tanggal 3 juli 1971
-
Diberlakukan
penyederhanna partai politik dari 10
parpol menjadi 3 parpol yaitu PPP, golkar dan PDI
-
Diberlakukannya
asas tunggal pancasila sebagai satu-satunya asas dalam kehidupan berbangsa dan
bernegara.
-
Terjadinya
penyimpangan pada masa akhir pemerintahan orde baru ; pelanggaran HAM, KKN,
krisis ekonomi dan moneter.
12. Reformasi; masa amandemen UUD 1945 (21 mei 1998 s/d sekarang)
-
Berlakunya
demokrasi pancasila dengan sistem kabinet presidensil dan membatasi masa
jabatan presiden melalui amandemen I UUD 1945
-
Digelarnya
sidang MPR pada bulan november 1998 untuk memenuhi tuntutan reformasi dengan
pemilu dipercepat
-
Dselenggarakannya
pemilu pertama pada era refomasi pada 7 juni 1999 yang didikuti oleh 48 partai
politik. Terpilihnya Abdurrahman Wahid sebagai presiden dan Megawati
soekarnoputri sebagai wapres
-
Adanya
amandemen dan diberlakunya UUD 1945
sebanyak 4 kali mulai tahun 1999 s/d 2002
-
pada 5 juli
2004 diadakan pemilu secara langsung untuk memilih presiden dan wapres untuk
pertama kalinya. Dan terpilihnya SBY dan Jusuf Kalla.sebagai presiden dan
wapres RI
L.
Pemilu sebagai
wujud pelaksanaan demokrasi
Suatu
pemerintahan dikatakan demokrastis bila para pejabat yang menyimpan
pemerintahan dipilih secara bebas oleh warga negara melalui pemilu. Asas pemilu
berdasarkan pasal 22E UUD RI tahun 1945 adalah langsung, umum, bebas, rahasia,
jujur dan adil.
7.
Langsung yaitu
rakyat mempunyai hak untuk memberikan suaranya secara langsung sesuai nuraninya
dan tanpa perantara
8.
Umum yaitu
semua warga negara yang memenuhi persyaratan sesuai dengan undang-undang pemilu
berhak mengikuti pemilu.
9.
Bebas yaitu
setiap warga negara bebas menentukan pilihannyasesuai dengan nurani dan
kepentingannya tanpa tekanan atau paksaan
10. Rahasia yaitu dalam memberikan suaranya pemilih dijamin pilihannya
tidak akan diketahui oleh pihak manapun
11. Jujur, yaitu penyelenggaraan pemilu , setiap penyelenggara pemilu,
aparat pemerintah, peserta pemilu, pengawas pemilu, pemantau pemilu, pemilih
serta semua pihak yang terkait harus bersikap dan bertindak jujur sesuai dengan
perundang-undangan.
12. Adil, yaitu setiap pemilih dan peserta pemilu mendapat perlakuan
yang sama serta bebas dari kecurangan dari pihak manapun.
Makna pemilu
dikaitkan dengan prinsip-prinsip demokrasi
7.
Pemilu adalah
pelaksanaan demokrasi pancasila yang nyata
8.
Pemilu
merupakan sarana untuk memilih wakil-wakil rakyat
9.
Pemilu adalah
salah satu aktivitas pemilihan anggota DPR sengan cara-cara yang sudah
ditentukan dengan Undang-undang
10. Pemilu adalh pelaksanaan kedaulatan rakyat
11. Pemilu adalah pelaksanaan hak politik warga negara
12. Pemilu merupakan sarana yang penggunaanya tidak boleh mengakibatkan
rusaknya sendi-sendi demokrasi.
M.
Peran Pers
dalam pelaksanaa demokrasi di Indonesia
Dalam pelaksanaan demokrasi di indonesia, peran pers atau media
massasebagai wahana dan wadah komunikasi antara negara dan warga negara sangat
mutlak diperlukan. Hal itu berarti , pers atau media massa berperan untuk
menampung berbagai aspirasi dari masyarakat untuk disampaikan kepada
pemerintah. Sebaliknya, pemerintah juga dapat menjadikan peran pers atau media
massa untuk menyampaikan dan menyebar luaskan berbagai informasi dan kebijakan
negara kepada seluruh rakyat.
N.
Komunikasi
antar warga negara dengan negara dalam sistem demokrasi
Bentuk dan sifat komunikasi antara warga negara dengan negara
tergantung kepada ideologi dari negara yang bersangkutan
Negara
yang menganut faham liberalis dan demokratis bentuk komunikasi warga negaranya
bersifat terbuka, independen, banyak arah, bebas, tanggung jawab dan
terkoordinir , serta partisispatif. Sebaliknya dalam negara yang menganut faham
komunis, bentuk komunikasix bersifat tertutup, satu arah, terbatas,
indoktrinasi, bersifat semu dan mobilasasi.
Komunikasi
warga negara biasanya berbentuk tuntutan dan dukungan kepada negara atau
pemerintah. Sebaliknya, komunikasi negara kepada warga negara dapat berwujud
dalam bentuk kebijakan atau keputusan.
O.
Perilaku budaya
demokrasi
4.
Budaya
demokrasi di lingkungan rumah
e.
Bersikap
terbuka terhadap orang tua dan anggota keluarga yang lain
f.
Menyampaikan
pendapat dengan sopan dan baik serta tidak bisa memaksakan kehendak
g.
Mencoba
memahami keadaan kesulitan yang dialami keluarga dengan baik
h.
Menyelesaikan
masalah dalam keluarga dengan musyawrah dan kekeluargaan
5.
Budaya
demokrasi di lingkungan sekolah
e.
Bersikap saling
menghormati dan menghargai sesama warga sekolah
f.
Menyelesaikan
setiap persoalan yang ada dilingkungan kelas ataupun sekolah dengan musyawarh
untuk mencapai mufakat
g.
Dapat
melaksanakan keputusan yang diambil sebagai kesepakatan bersama dengan penuh
tanggung jawab
h.
Melibatkan
semua pihak dalam memecahkan setiap persoalan di sekolah
6.
Budaya
demokrasi di lingukangan masyarakat dan negara
e.
Saling
menghormati dan menghargai dengan sesama orang lain di lingkungan masyarakat
dan negara
f.
Menyelesaikan
setiap persoalan yang ada dilingkungan masyarakat dengan musyawarh untuk
mencapai mufakat
g.
Ikut
melaksanakan hasil keputusan bersama dengan penuh tangggung jawab
h.
Bagi pelajar
yang telah berusia 17 tahun dapat ikut serta dalam pemilu.
BAB III
KETERBUKAAN DAN
JAMINAN KEADILAN
A. Keterbukaan
1. Pengertian Keterbukaan
Istilah keterbukaan atau transparansi berasal dari kata dasar terbuka
atau transparan yang berarti suatu keadaan yang tidak tertutupi,
tidak ditutupi, keadaan yang tidak ada rahasia sehingga semua orang memiliki
hak untuk mengetahui. Istilah transparansi berasal dari kata bahasa
Inggris transparent yang berarti jernih,tumbuh cahaya, nyata, jelas,
mudah dipahami, tidak ada kekeliruan, tidak ada kesangsian atau keragu-raguan.
Keterbukaan atau transparansi menunjuk pada tindakan yang
memungkinkan suatu persoalan menjadi jelas, mudah dipahami dan tidak
disangsikan lagi kebenarannya. Keterbukaan dalam kehidupan berbangsa dan
bernegaraberhubungan dengan informasi berita, pernyataan, dan kebijakan publik.
Keterbukaan diartikan sebagai keadaan yang memungkinkan ketersediaan informasi
yang dapat diberikan dan didapatkan oleh masyarakat luas. Sikap terbuka adalah
sikap untuk bersedia memberitahukan dan sikap untuk bersedia
menerima pengetahuan atau informasi dari pihak lain.
2.
Ciri-ciri
pemerintahan yang menerapkan keterbukaan
a.
Pemerintaha
memberikan ruang bagi rakyat dalam melakukan kritik maupun menyampaikan
aspirasi terkait dengan kebijakan-kebijakan yang akan dan sudah dibuatnya
b.
Pemerintah
menyediakan berbagai informasi faktual mengenai kebijakan – kebijakan yang akan
dan sudah dibuatnya
c.
Adanya peluang
bagi publik dan pers untuk mendapatkan atau mengakses berbagai dokumen dan
informasi dari pemerintah.
d.
Terbukanya
rapat-rapat pemerintah bagi publik dan pers
e.
Adanya bentuk
konsultasi publik yang dilakukan secara sistematik.
B. Pengertian Keadilan
Istilah keadilan berasal dari kata adil yang berarti tidak
berat sebelah, tidak sewenang-wenang, berpihak kepada yang benar, tidak
memihak. Menurut Aristoteles, keadilan merupakan tindakan yang terletak di
antara memberikan terlalu banyak dan terlalu sedikit. Keadilan dapat diartikan
memberikan sesuatu kepada setiap orang sesuai dengan apa yang menjadi haknya.
Ada lima jenis
keadilan menurut Aristoteles yaitu sebagai berikut.
a. Keadilan komutatif, yaitu perlakuan terhadap seseorang tanpa
melihat jasajasanya.
Contohnya, seseorang akan menerima sanksi sebagai akibat dari
pelanggaran yang dibuatnya tanpa memandang kedudukan atau jabatannya.
b. Keadilan distributif, yaitu perlakuan terhadap seseorang sesuai
dengan jasajasayang diberikannya. Contohnya, seorang karyawan akan diberi gaji
sesuaidengan masa kerja, jenis pekerjaan, dan jabatannya.
c. Keadilan kodrat alam, yaitu perlakuan terhadap seseorang atau
lebih sesuaidengan hukum alam. Contohnya, seseorang akan memperlakukan orang
lain dengan baik apabila orang lain tersebut juga memperlakukannya dengan baik.
d. Keadilan konvensional, yaitu keadilan yang didekritkan melalui
suatu kekuasaan khusus. Contohnya, setiap warga negara wajib mematuhi peraturan
yang telah diberlakukan.
e. Keadilan perbaikan, yaitu keadilan yang diberlakukan terhadap
seseorangyang telah mencemarkan nama baik orang lain. Contohnya, permintaan
maafmelalui media massa karena telah mencemarkan nama baik seseorang.
Adapun menurut
Plato, keadilan dapat dirumuskan menjadi dua, yaitu keadilan moral dan keadilan
prosedural. Keadilan moral yaitu mampu memberikan perlakuan yang seimbang
antara hak dan kewajiban. Sedangkan keadilan prosedural yaitu melaksanakan
perbuatan adil berdasarkan tata cara yang telah ditetapkan.
Di Indonesia jaminan keadilan telah tercantum dalam pancasila dan
UUD 1945
a.
Pancasila ;
Dalam sila kedua dan kelima Pancasila terdapat kata adil, yaitu pada
kalimat ”Kemanusiaan yang adil dan beradab” dan ”Keadilan sosial bagi seluruh
rakyat Indonesia ....”
b.
Pembukaan UUD
1945; Dalam alinea II berbunyi “... negara indonesia yang merdeka, bersatu,
berdaulat, adil dan makumur” Dalam alinea IV “...ikut melaksanakan ketertiban
dunia yang berdasarkan kemerdekaan abadi dan keadilan sosial.”
C. Makna Penting Keterbukaan dan Keadilan dalam Pemerintahan
Keterbukaan dan
keadilan memiliki hubungan yang tidak terpisahkan bilamna dilaksanakan secara
konsekuen dan konsisten. Keterbukaan akan memberi jaminan keadilan bilamana
dilaksanakan dengan konsisten dan utuh. Jika tidak dilaksanakan secara
konsisten maka mustahil bisa dijamin terjadinya keadilan. Keterbukaan dan
keadilan akan menjamin pemerintahan yang bersih
D. Manfaat keterbukaan dalam pemerintahan
1.
menciptakan transparansi dalam pmerintahan
2.
mendorong peningkatan akuntabilitas kepemerintahan
3.
mewujudkan netralitas dalam pelayanan publik
4.
membangun partispasi otonom dan penegendalian kinerja pemerintah
5.
mewujudkan efisisensi dan efektifitas dalam tatanan pemerintahan
6.
mampu membuat kebijakan melalui konsensus untuk menjamin keadilan dan penegakan
hukum
7.
meningkatkan responsifitas aparatur pemerintah
D. Dampak Penyelenggaraan Pemerintahan
yang Tidak Terbuka
Penyelenggara negara tertutupberarti, ketidaksediaan para
pejabatnegara untuk memberitahukan hal-halpublik kepada masyarakat luas.Informasi,
keterangan, dan kebijakantidak dipublikasikan kepada masyarakat luas, tetapi
hanya diketahui terbatas di lingkungan pejabat negarasaja.
Dampak demokrasi yang dilakukan secara
tertutup antara lain
a.
terjadinya korupsi politik, yakni penyalahgunaan
jabatan publik untuk keuntungan pribadi atau kelompok.
b.
Dalam bidang
politik, lembaga eksekutif, legislatif, dan yudikatif tidak dapat berfungsi
secara optimal.
c.
Timbulnya
disintegrasi bangsa akibat tindakan kekerasan yang dilakukan aparat
d.
Kehidupan pers
menjadi tidak bebas
e.
Terjadinya
pelanggaran hak asasi manusia
f.
Tidak adanya
dukungan politik dari rakyat karena hilangnya kepercayaan rakyat
Beberapa
bentuk pemerintahan yang tertutup
a.
Tirani; bentuk
pemerintahan yang dipegang oleh seseorang demi kepentingan pribadi
b.
Oligarki;bentuk
pemerintahan yang dipegang oleh sekelompok cendekiawan demi kepentingan
kelompoknya
c.
Monarki
absolut, bentuk pemerintahan yang dipimpin oleh seorang raja atau sultan dengan
kekuasaan yang tidak terbatas
d.
Otokrasi;
bentuk pemerintahan yang dipimpin oleh satu orang untuk kepentingannya sendiri
atau kelompoknya
e.
Anarki; bentuk
pemerintahan yang dijalankan oleh rakyat, tettapi tujuan kekuasaan diberikan
untuk golongan masing-masing
E. Menunjukkan sikap keterbukaan
dan keadilan
a. saling menghoramti dan menghargai hak-hak orang lain
b. berani bersikap jujur dan terbuka
c. memutuskan masalah dengan adil
d. menjaga keseimbangan hak dan kewajiban
Tidak ada komentar:
Posting Komentar