BAB 1
PANCASILA
SEBAGAI IDEOLOGI TERBUKA
A.
PANCASILA SEBAGAI IDEOLOGI TERBUKA
1.
Makna Ideologi Negara
Istilah
ideologi berasal dari bahasa Yunani yang pertama kali digunakan oleh Antoine
Destult de Tracy. Idea ( gagasan,
ide, konsep, cita-cita ) dan logos
( ilmu ) Jadi ideologi adalah ilmu tentang pengertian dasar, ide, konsep,
cita-cita, atau paham yang bersifat tetap yang harus dicapai oleh masyarakat
tertentu.
Secara umum,
ideoleogi dapat diartikan sebagai gagasan-gagasan, ide-ide, keyakinan
kepercayaan-kepercayaan yang menyeluruh dan sistematis, yang menyangkut dan
mangatur tingkah laku sekelompok manusia tertentu dalam berbagai bidang
kehidupan , meliputi bidang politik, bidang sosial, bidang kebudayaan dan
bidang keagamaan.
Makna ideologi
negara adalah cita-cita negara atau cita-cita yang menjadi suatu teori atau
sistem kenegaraan bagi seluruh rakyat dan bangsa yang bersangkutan yang pada
hakikatnya merupakan asas kerohanian dengan ciri-ciri sebagai berikut
a.
seperangkat
gagasan yang disusun secara sistematis
b.
pedoman
tentang tata cara hidup
c.
tatanan
yang hendak dituju oleh suatu kelompok
dipegang teguh oleh kelompok yang meyakininya.
2.
Macam-Macam Ideologi
a. Ideologi terbuka; Ciri-ciri ideologi terbuka :
1) Merupakan kekayaan rohani, moral dan budaya masyarakat. Jadi
bukan keyakinan ideologis sekelompok orang melainkan kesepakatan masyarakat
2) Berupa nilai-nilai dan cita-cita yang berasal dari dalam
masyarakat sendiri serta menjadi milik seluruh rakyat dan bisa digali serta
ditemukan dalam kehidupan mereka
3) Isinya tidak langusng operasional. Sehingga setiap generasi baru
dapat dan perlu menggali kembali falsafah tersebut serta mencari implikasinya
dalam situasi kekinian mereka
4) Tidak pernah memaksa kebebasan dan tanggung jawab masyarakat,
melainkan menginspirasi masyarakat untuk berusaha hidup bertanggungjawab sesuai
falsafah itu
5) Menghargai pluralitas. Sehingga dapat diterima warga masyarakat
yang berasal dari berbagai latar belakang agama dan budaya
Contoh Liberalisme dan
Pancasila
b. Ciri-ciri ideologi tertutup
1) Bukan merupakan cita-cita yang sudah hidup dalam masyarakat
melainkan cita-cita sebuah kelompok yang digunakan sebagai dasar untuk mengubah
masyarakat
2)
Bersifat
totaliter, artinya mencakup semua bidang kehidupan. Ideologi tertutup cenderung
berusaha menguasai bidang informasi dan pendidikan. Oleh kerana kedua bidang
itu merupakan sarana efektif untuk mempengaruhi perilaku masyarakat
3)
Pluralisme
pandangan dan kebudayaan ditiadakan , hak asasi tidak dihormati.
4)
Menutut
masyarakat untuk memiliki kesetiaan total dan kesediaan untuk berkorban bagi
ideologi tersebut.
5)
Isi
ideologi tidak hanya nilai dan cita-cita tetapi Terdiri atas tuntutan konkret
dan operasional yang diajukan secara mutlak.
Contoh
Idoelogi agama, Komunisme dan fasisme
3.
Fungsi Ideologi
Fungsi ideologi
sebagai berikut:
a.
Struktur
kognitif, yakni keseluruhan pengetahuan yang dapat merupakan landasan untuk
memahami kejadian dalam keadaan alam sekitarnya.
b.
Orientasi
dasar, dengan membuka wawasan yang memberikan makna serta menunjukkan tujuan
dalam kehidupan masyarakat.
c.
Norma-norma
yang menjadi pedoman dan pegangan bagi seseorang.
d.
Bekal
dan jalan bagi seseorang untuk menentukan identitasnya.
e.
Kemampuan
yang mampu menyemangati dan mendorong seseorang untuk menjalankan kegiatan dan
mencapai tujuan.
f.
Pendidikan
bagi seseorang atau masyarakat untuk memahami, menghayati, serta mempolakan
tingkah lakunya sesuai dengan orientasi dan norma-norma yang terkandung
didalamnya.
4.
Arti Penting Ideologi Bagi Negara
Arti Ideologi
bagi suatu negara, yaitu sebagai berikut :
a.
Menjadi
pedoman bagaimana bangsa itu membangun dirinya.
b.
Memberi
arah dan cita-cita bangsa yang bersangkutan.
c.
Memiliki
pegangan dan pedoman bagaimana memecahkan masalah masalah politik,
ekonomi, sosial budaya, dan pertahanan keamanan.
d.
Mampu
memandang persoalan-persoalan yang dihadapinnya dan menentukan
arah serta bagaimana bangsa itu memecahkan persoalan yang di
hadapi
5.
Pengertian Pancasila sebagai Ideologi Terbuka
Jika melihat ciri-ciri ideologi
terbuka, maka pnacasila memenuhi persyartan sebagai ideologi terbuka
a.
Pancasila
adalah pandangan hidup yang berakar pada kesadaran masyarakat indonesia.
Pamcasila bukan tiruan dari luar negeri melainkan milik masyarakat ndonesia
sebagai kesadaran dan cita-cita moralnya
b.
Isi
pnacasial tidak langusng operasional. Pancasila terdiri dari lima dasar yang
penerapnnya membutuhkan penafsiran. Penafsiran ini dilakukan agar pancasila
sebagai idologi senantiasa relevan dan aktual
c.
Pancasila
bukanlah ideologi yang memaksa kebebasan dan tanggung jawab masyarakat. Akan
tetapi pancasila jutru menghargai kebebasan dan tangungjwab masyarakat. Hal ini
termuat dalam sila kedua
d.
Pancasila
bukanlah ideologi totaliter melainkan ideologi politik yaitu sebuah pedoman
hidup dalam bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Pedoman tersebut menjawab
lima masalah pokok tentang negara yaitu kedudukan agama/lepercayaan kepada
Tuhan dalam kehidupan negara, kedudukan manusia dalam negara, untuk siapa
negara didirikan, siapakah yang berdaulat atas negara dan bagaimana keputusan
dalam urusan mengenai negara diambil, dan apa tujuan negara
e.
Pancasila
menghargai pluralitas. Hal ini terlihat pada sejarah perumusna pancasila.
Rumusan definitif pancasila dicapai karena dorongan semangat untuk menghargai
pluralitas.
Kedudukan pancasila sebagai ideologi terbuka mengandung bahwa
pancasila itu bersifat dinamis, terbuka terhadap perubahan. Hal ini bisa
terjadi karena masyarakat tidak statis artinya mereka berubah sesuai
perkembangan zaman. Sehingga untuk menyesuaikan dengan perkembangan masyarakat
maka pancasila pun juga harus terbuak terhadap perubahan-perubahan
Adapun keterbukaan
ideologi pancasila tetap mempunyai batasa-batasan yaitu
Yang bisa diubah hanyalah nilai instrumental. Nilai instrumental
adalah nilai-nilai lebih lanjut dari nilai-nilai dasar atau intrinsik yang dijabarkan
lebih dinamis dalam bentuk UUD 1945 , Tap MPR serta perundang-undnagan lain.
Dapaun nilai dasar tidak dapat diubah.nilai dasar termuat dalam Pembukaan UUD
1945.
Untuk mengetahui
perbedaan Ideologi pnacasila dengan Ideologi negara lain dapat dilihat dalam
tabel berikut:
Aspek
|
Ideologi
|
Liberalisme
|
Komunisme
|
Sosialisme
|
Pancasila
|
Politik
Hukum
|
- Demokrasi
Liberal
- Hukum
untuk melindungi Individu
- Dalam
politik mementingkan individu
|
- Demokrasi
rakyat
- Berkuasa
mutlak satu parpol
- Hukum
melanggengkan komunis
|
- Demokrasi
untuk kolektivitas
- Diutamakan
kebersamaan
- Masyarakat
sama dengan negara
|
- Negara
Pancasila
- Hukum
untuk menjungjung tinggi keadilan dan keberadaan individu dan masyarakat
|
Ekonomi
|
- Peran
negara kecil
- Swasta
mendominasi
- Kapitalisme
- Monopolisme
- Persaingan
bebas
|
- Peran
negara dominan
- Demi
kolektivitas berarti demi negara
- Monopoli
negara
|
- Peran
negara ada untuk kenegaraan
- Keadilan
distributif yang diutamakan
|
- Peran
negara ada untuk tidak terjadinya monopoli, dan lain-lain yang merugikan
rakyat
|
Agama
|
- Agama
urusan pribadi
- Bebas
beragama
- Bebas
memilih agama
- Bebas
tidak beragama
|
- Agama
vandu masyarakat
- Agama
harus dijauhkan dari masyarakat
- Ateis
|
- Agama
harus mendorong berkembangnya kebersamaan
|
- Bebas
memilih salah satu agama
- Agama
harus menjiwai kehidupan bermasyarakat, bebangsa dan bernegara
|
Pandangan
Terhadap Individu dan Masyarakat
|
- Individu
lebih penting daripada masyarakat
- Masyarakat
diabdikan bagi individu
|
- Masyarakat
tidak penting
- Kolektivitas
yang dibentuk negara lebih penting
|
- Masyarakat
lebih penting daripada individu
|
- Individu
diakui keberadaannya
- Masyarakat
diakui keberadaannya
- Hubungan
individu dan masyarakat dilandasi oleh 3S (selaras, serasi, seimbang)
- Masyarakat
ada karena individu
- Individu
akan punya arti apabila hidup di tengah masyarakat
|
Ciri
Khas
|
- Penghargaan
atas HAM
- Demokrasi
- Negara
hukum
- Menolak
dogma
- Reaksi
terhadap absolutisme
|
- Ateisme
- Dogmastis
- Otoriter
- Ingkar
HAM
- Reaksi
terhadap liberalisme dan kapitalisme
|
- Kebersamaan
- Akomodasi
- Jalan
tengah
|
- Keselarasan,
keseimbangan, dan keserasian dalam aspekk kehidupan
|
Contoh
Negara
|
Amerika
Serikat, Argentina, Perancis, Jerman, India, Iran, Israel,
|
Tiongkok,
Vietnam, Korea Utara, Kuba dan Laos.
|
Kuba
dan Venezuela.
|
Indonesia
|
B.
PANCASILA SEBAGAI IDEOLOGI NEGARA KESATUAN REPUBLIK INDONESIA
Pancasila
adalah cita-cita NKRI yang menjadi dasar bagi teoridan praktik penyelenggaraan
negara.
a.
Keberadaan
negara Indonesia
Keberadaan negara Indonesia diawali
dengan proklamasi pada 17 agustus 1945 . Sidang PPKI tanggal 18 agustus 1945
mengesahkan UUD 1945, memilih serta mengangkat Soekarno dan Hatta sebagai
presiden dan wakil presiden serta membentuk komite nasional. Dengan demikian
unsur-unsur terbentuknya negara yaitu wilayah, rakyat dan pemerintahan yang
berdaulat telah terpenuhi
b.
Tujuan
negara Indonesia
Tujuan negara sebagai cita-cita dari ideologi pancasila ditemukan
dalam pembukaan UUD 1945 yaitu : “ ......melindungi segenap bangsa indonesia
dan seluruh tumpah darah indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum,
mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaknsanakan ketertiban dunai yang
berdasarakn kemerdekaan, perdamaina abadi dan keadilan sosial...”
c.
Penyelenggaran
Negara
Ideologi pancasila dalam mengatur penyelenggaran negara dituangkan
dalam berbagai instrumen hukum untuk mewujudkan tujuan negara. Hal ini
dituangkan dalam UUD 1945 dan dijabarkan dalam UU atau peraturan yang
operasional. Contohnya : Bentuk negara dan bentuk pemerintahan diatur dalam
pasal 1 ayat (1) dinyatakan bahwa negara
indonesia adalah negara kesatuan yang berbentuk republik
C.
PROSES PERUMUSAN PANCASILA SEBAGAI DASAR NEGARA
Proses perumusan pAncasila diwali
saat sidang BPUPKI (badan penyelidik usaha-usaha persiapan kemerdekaan
indonesia). Dalam sidang tersebut, ketua BPUPKI Dr Radjiman Wedyodingrat
mengajukan suatu permasalahan yaitu mengenai pembentukan rumusan dasar negara.
Menaggapi hal tersebut muncullah tiga tokoh yang masing-masing mengajukan usul
mereka
a.
Mr. Muhammad Yamin, SH
Gagasan Mr Muhammad Yamin secara
lisan yang dikemukakan tanggal 29 mei 1945 sebagai berikut :
1)
Peri kebangsaan,
2)
Peri kemanusiaan,
3)
Peri Ketuhanan,
4)
Peri kerakyatan,
5)
Kesejahteraan
Mr
Muhammad Yamin juga menyampaikan usul tertulis naskah Rancangan Undang-Undang
Dsara (UUD) RI. Yaitu :
1)
Ketuhanan Yang Maha Esa,
2)
Kebangsaan persatuan Indonesia,
3)
Rasa kemanusiaan yang adil dan beradab,
4)
Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat
kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan,
5)
Keadilan sosial bagi seluruh rakyat
Indonesia )
b.
Prof Dr. Mr. Soepomo
Pada tanggal 31 mei 1945 Prof
Dr. Mr. Soepomo menyampaikan usulan lima dasar negara yaitu sebagai berikut :
1)
Paham negara persatuan,
2)
perhubungan negara dengan agama,
3)
Sistem badan permusyawaratan,
4)
Sosialisasi negara,
5)
hubungan antar bangsa)
c. Ir. Soekarno
Ir. Soekarno mengungkapkan
usulnya pada tanggal 1 juni 1945 yaitu sebagai berikut :
1)
Kebagnsaan Indonesia,
2)
Internasionalisme atau perikemanusiaan,
3)
Mufakat atau demokrasi,
4)
kesejahteraan sosial,
5)
Ketuhanan yang berkebudayaan)
Ir Soekarno juga mengusulkan agar kelima asa tersebut
diberi nama Pancasila.
Pada
tanggal 22 Juni 1945 panitia kecil (panitia sembilan) menghasilkan rumusan
dasar negara yang disebut Piagam Jakarta yang isinya sebagai berikut
a. Ketuhanan, dengan kewajiban menjalankan
syariat islam bagi para pemeluknya.
b. Kemanusiaan yang adil dan beradab
c. Persatuan Indonesia
d. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikamt
kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan
e. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat
Indonesia
Pada sila pertama Piagam Jakarta
tidak mencerminkan realita keanekaragaman agama yang dianut di Indonesia
sehingga tidak dapat dibenarkan secara moral karena tidak merangkul semua
pemeluk agama ( tidak mencerminkan toleransi ) sehingga diganti menjadi
Ketuhanan Y M E.
Rumusan
akhir Pancasila sebagaimana rumusan yang tercantum dalam
pembukaan UUD 1945 yang ditetapkan tanggal 18 Agustus 1945 pada sidang pertama
PPKI (Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia) adalah sebagai berikut :
a. Ketuhanan yang Maha Esa
b. Kemanusiaan yang adil dan beradab
c. Persatuan Indonesia
d. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat
kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan
e.
Keadilan sosial bagi sluruh rakyat Indonesia
D.
FUNGSI PANCASILA
Istilah Pancasila pertama kali ditemukan dalam buku Sutasoma karangan
Mpu Tantular. Menurut Muhammad Yamin, Pancasila berasal dari bahasa sanksekerta
yaitu panca yang berarti lima dan sila yang berarti sendi, asas, dasar, atau
peraturan tingkah laku yang penting dan baik. Dengan demikian pancasila
merupakan lima dasar yang berisi pedoman atau aturan tentang tingkah laku yang
penting dan baik.
Bagi bangsa
Indonesia , pnacasila mempunyai kedudukan yang sangat tinggi yaitu sebagai
berikut :
a.
Sebagai
dasar Negara, pancasila berkedudukan sebagai norma dasar atau norma fundamental
(fundamental norm) Negara dengan demikian Pancasila menempati norma hukum
tertinggi dalam Negara ideologi Indonesia. Pancasila adalah cita hukum (
staatside ) baik hukum tertulis dan tidak tertulis ( konvensi ).
b.
Sebagai sumber dari segala sumber hukum, Pancasila merupakan kaidah Negara yang fundamental artinya kedudukannya
paling tinggi, oleh karena itu Pancasila juga sebagai landasan ideal
penyususnan arturan – aturan di Indonesia. Oleh karena itu semua peraturan
perundangan baik yang dipusat maupun daerah tidak menyimpang dari nilai
Pancasila atau harus bersumber dari nilai -nilai Pancasila.
c.
Sebagai Pandangan Hidup,
yaitu nilai Pancasila merupakan pedoman dan pegangan dalam pembangunan bangsa
dan Negara agar tetap berdiri kokoh dan mengetahui arah dalam memecahkan
masalah ideologi, politik, ekonomi, sosial dan budaya serta pertahanan dan
keamanan.
d.
Sebagai jiwa dan kepribadian bangsa Indonesia, nilai pancasila itu mencerminkan
kepribadian bangsa sebab nilai dasarnya kristalisasi nilai budaya bangsa
Indonesia asli, bukan diambil dari bangsa lain.
e.
Sebagai Perjanjian luhur bangsa
Indonesia, pancasila lahir dari hasil musyawarah para pendiri bangsa dan negara
(founding fathers) sebagi para wakil bangsa, Pancasila yang dihasilkan itu
dapat dipertanggungjawabkan secara moral, sisio kulturil. Moral dalam arti
tidak bertentangan dengan nilai agama yang berlaku di Indonesia, sosio kultural
berarti cerminan dari nilai budaya bangsa Indonesia, karena itu Pancasila
merangkul segenap lapisan masyarakat Indonesia yang majemuk ini.
E.
PANCASILA
SEBAGAI SUMBER NILAI
Secara
etimologis nilai berasal dari kata Latin valere yang artinya berharga,
baik dan berguna. Sehungga secara sederhana nilai bisa diartikan sebagai
sesuatu yang berharga, baik dan berguna bagi manusia.
1.
Nilai
nilai yang terkandung dalam pancasila yaitu :
a.
Memiliki
nilai dasar yang bersumber pada masyarakat atau realita bangsa Indonesia
seperti Ketuhanan, Kemanusiaan, Persatuan, Kerakyatan dan Keadilan.
Atau nilai-nilainya tidak dipaksakan dari luar atau bukan pem berian
negara.
b.
Memiliki
nilai instrumental untuk melaksanakan nilai dasar, seperti UUD 45,UU,
Peraturan-peraturan, Ketetapan MPR, DPR,
dll
c.
Memiliki
nilai praksis yang merupakan penjabaran nilai instrumental. Nilai Praksis
terkandung dalam kenyataan sehari-hari yaitu bagaimana cara kita melaksanakan
nilai Pancasila dalam hidup sehari-hari, seperti toleransi,gotong-royong,
musyawarah, dll.
2.
Makna
nilai pancasila adalah sebagai berikut
a.
Nilai
sila ketuhanan yang maha Esa ; adanya pengakuan dan keyakinan bangsa indonesia
terhadap adanya Tuhan sebagai pencipta alam semesta.
b.
Nilai
sila kemanusiaan yang adil dan beradab ; kesadaran sikap dan perilaku sesuai
dengan nilai-nilai moral dalm hidup bersama atas dasar tuntutan hati nurani,
dengan memperlakukan sesuatu hal sebagaimana mestinya. Sehingga secara mutlak
ada pengakuan terhadap HAM
c.
Nilai
sila persatuan indonesia ; usaha ke ara bersatu dalam kebulatan rakyat untuk
membina rasa nasionalisme dalan NKRI. Persatuan indonesia sekaligus mengakui
dan menghargai sepenuhnya keanekaragaman yang dimiliki bangsa indonesia
d.
Nilai
sila kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam
permusyawaratan/perwakilan; suatu pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat dan
ntuk rakyat dengan cara musyawarah mufakat melalui lembaga-lembaga perwakilan
e.
Nilai
sila keadilan sosial bagi seluruh rakyat indonesia ; sebagai dasar sekaligus
tujuan yaitu tercapainya masyarkat indonesia yang adil dan makmur secara
lahiriah ataupun batiniah.
3.
Nilai
Pancasila sebagai sumber norma hukum
Upaya mewujudkan pancasila sebagai sumber nilai adalah dijadikannya
nilai-nilai dasar menjadi sumber penyusunan norma hukum indonesia. Negara
indonesia memiliki hukum nasional yang merupakan satu kesatuan hukum di
indonesia. Pancasila berkedudukan sebagai ground norm (norma dasar) atau staat
fundamental norm (norma fundamental negara) dalam jenjang norma hukum indonesia
Sistem hukum
Indonesia membentuk tata urutan peraturan perundang-undangan yang diatur dalam
ketetapan MPR No. III/MPR/2000 tentang sumebr hukum dan tata urutan perundang-undangan
yaitu
a.
UUD
1945
b.
Ketatapan
MPR RI
c.
Undang-undang
d.
Peraturan
pemerintah pengganti Undang-undang (PERPU)
e.
Peraturan
pemerintah (PP)
f.
Keputusan
presiden
g.
Peraturan
daerah
F.
SIKAP POSITIF TERHADAP PANCASILA SEBAGAI IDEOLOGI TERBUKA
1.
Menjungjung
tinggi nilai-nilai ketuhanan, conohnya:
a.
Melaksanakan
perintah dan meninggalkan larangan Tuhan sesuai agama atau kepercayaan yang
dianut
b.
Mengembangkan
sikap toleransi antarumat beragama
c.
Tidak
memaksakan agama atau kepercayaannya kepada orang lain
2.
Menjungjung
tinggi nilai-nilai kemanusian
a.
Mengakui
persamaan hak, derajat dan kewajiban setiap manusia tanpa membedakan ras,suku
agama kedudukan, dll
b.
Membina
sikap saling menghargai menghormati mencintai serta toleransi dan tenggang rasa
sesama umat manusia
c.
Senang
melakukan kegiatan amal, membantu orang lain, menoleong korban bencana dll
3.
Menjunjung
tinggi nilai-nilai persatuan indonesia
a.
Sikap
selalu mengutamakan kepentingan umum/negara diatas kepentingan pribadi atau
golongan
b.
Setia
dan dan cinta tanah air serta bangga sebagai bangsa indonesia
c.
Mengembangkan
persatuan dan kesatuan ata dasar Bhinnek Tunggal Ika
4.
Menjunjung
tinggi nilai –nilai permusyawaratan/perwakilan
a.
Mengutamakan
musywarah mufakat dalam setiap pengambilan keputusan untuk kepentingan bersama
b.
Mempercayakan
tugas dan kewajiban kepada wakil-wakil rakyat yang telah terpilih
c.
Tidak
memaksakan kehendak kepada orang lain yang tidak sependapat
5.
Menjunjung
tinggi nilai-nilai keadilan
a.
Mengembangkan
sikap gotong royong dan kekeluargaan dengan lingkungan masyarakat
b.
Ikut
aktif dalam berbagai kegiatan untuk mewujudkan kemajuan yang merata dan
berkeadilan sosial
c.
Tidak
melakukan perbuatan-perbuatan yang merugikan kepentingan orang lain.
BAB 2
SISTEM
PEMERINTAHAN
A. PENGERTIAN SISTEM PEMERINTAHAN, BENTUK
PEMERINTAHAN, DAN SISTEM POLITIK NEGARA
1. Sistem Pemerintahan
Sistem
pemerintahan adalah suatu cara mengatur bekerjanya komponen-komponen utama
dalam suatu negara, yang meliputi lembaga eksekutif, legislatif, dan yudikatif.
Sehingga, sistem pemerintahan lebih menekankan pada sistem yang digunakan dalam
melaksanakan kekuasaan negara.
Secara
umum,system pemerintahan ada dua macam yaitu
a.
Sistem
Pemerintahan presidensial.
Sistem
presidensial adalah sistem pemerintahan yang tugas eksekutifnya dijalankan
dan dipertangungjawabkan oleh presiden
Dalam sistem
presidensial, badan eksekutif dan legislatif memiliki kedudukan yang
independen. Kedua badan tersebut tidak berhubungan secara langsung. Mereka
dipilih oleh rakyat secara terpisah. Selain itu, presiden memiliki posisi yang
relatif kuat dan tidak dapat dijatuhkan karena rendahnya dukungan politik.
Namun masih ada mekanisme untuk mengontrol presiden. Jika presiden melakukan
pelanggaran konstitusi, pengkhianatan terhadap negara, dan terlibat masalah
kriminal, posisi presiden bisa dijatuhkan. Bila ia diberhentikan karena
pelanggaran-pelanggaran tertentu, biasanya seorang wakil presiden akan
menggantikan posisinya.
Ciri-cirinya :
1)
Presiden
mempunyai kedudukan sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan
2)
presiden
tidak dapat membubarkan pemegang Kekuasaan
legislatif
3)
Masa
jabatan presiden dan pemegang kekuasaan legislatif dipilih untuk asa jabatan
yang tetap
4)
Presiden
dibantu oleh menteri-menteri negara yang diangkat dan bertanggungjawab kepada
presiden
5)
Presiden
dan para menteri tidak bertanggungjawab kepada parlemen (DPR)
b.
Sistem
Pemerintahan Parlementer
Sistem parlementer adalah
sistem pemerintahan dimana tugas-tugas pemerintahannya dipertanggungjawabkan
oleh perdana meneteri (pimpinan kabinet). Eksekutif parementer terikat pada
badan legislatif. Kabinet dibentuk sebagai cerminan kekuatan politik dalam
badan legislatif yang mendukungnya. Dalam sistem parlemneter, kabinet dan
parlemen dapat saling menjatuhkan dengan mosi tidak percaya.
Contoh negara
penganut : Kerajaan Inggris dan kekaisaran Jepang.
Ciri- cirinya :
a.
Presiden
atau raja sebagai kepala negara dan perdana menteri sebagai kepala pemerintahan.
b.
Perdana
menteri dan kabinet bertanggungjawab kepada parlemen.
c.
Pembentukan-pembentukan
kabinet didasarkan pada kekuatan-kekuatan yang menguasai parlemen
d.
Para
anggota kabinet sebagian atau seluruhnya merupakan anggota parlemen
e.
Kabinet
dapat setiap saat dijatuhkan oleh parlemen dan sebaliknya kepala negara dengan saran
perdana menteri dapat membubabrkan parlemen dan pemerintah mengadakan pemilihan
umum
f.
Lama
masa jabatan kabinet tidak dapat ditentukan dengan pasti
g.
Kedudukan
kepala negara ( Raja, Ratu, Pangeran, atau Kaisar) hanya sebagai lambang atau
simbol negara yang tidak dapat diganggu gugat.
Perbedaan/Perbandingan Sistem Pemerintahan Parlementer dan
Presidensial
Hal
|
Parlementer
|
Presidensial
|
Kepala Negara
|
Presiden atau Raja
|
Presiden
|
Kepala Pemerintahan
|
Perdana Menteri
|
Presiden
|
Mentri-mentri
|
Berasal dari Parlemen dan disetujui oleh Perdana Menteri
|
Dipilih dan diangkat oleh Presiden dan berkedudukan sebagai
Pembantu Presiden
|
Parlemen bisa membubarkan kabinet?
|
Ya
|
Tidak
|
Kabinet bisa membubarkan parlemen?
|
Ya
|
Tidak
|
Masa Jabatan kabinet Tertentu?
|
Tidak
|
Ya
|
Parlemen Mengawasi Eksekutif?
|
Kadang-kadang
|
Tidak secara langsung ,hanya apabila eksekutif dianggap melakukan
pelanggaran hukum,maka Parlemen (DPR) akan menggunakan fungsi pengawasan
|
Pusat Kekuasaan
|
Parlemen
|
Tidak ada,semua lembaga negara memiliki kekuasaan sesuai
bidangnya masing-masing
|
Program-program kebijaksanaan kabinet harus disesuaikan dengan
tujuan politik sebagian besar anggota parlemen.
|
Ya, ( karena jika tidak sesuai ,maka anggota parlemen dapat
menjatuhkan kabinet dengan memberikan mosi tidak percaya kepada pemerintah.)
|
Tidak
|
Beberapa negara
di dunia tidak menerapkan system presidensial ataupun parlementer secara
kaku, tetapi terkadang berupa variasi di antara keduanya.
2. Bentuk Pemerintahan
Secara
umum,pada masa sekarang dikenal adanya dua macam bentuk pemerintahan,yaitu :
a.
Bentuk
pemerintahan monarkhi /kerajaan
Bentuk pemerintahan monarki yaitu bentuk pemerintahan negara yang
kepala negaranya diangkat secara turun temurun. Adapun bentuk monarki dibedakan
menjadi tiga macam yaitu :
1)
Monarki
Absolut adalah bentuk pemerintahan dalam suatu negara yang dikepalai oleh
seorang (Raja, Ratu atau Kaisar) Contoh : Prancis semasa Louis XIV dengan
semboyannya yang terkenal L`etat C`est Moi (Negara adalah Saya)
2)
Monarki
Konstitusional adalah bentuk pemerintahan dalam suatu negara yang dikepalai
oleh seorang Raja yang kekuasaannya dibatasi oleh UUD (Konstitusi) Contoh :
Brunei Darussalam, Jepang Saudi Arabia, Yordania, Denmark
3)
Monarki
Parlementer, adalah bentuk pemerintahan dalam suatu negara yang dikepalai oleh
seorang Raja dengan menempatkan parlemen (DPR) sebagai pemegang kekuasaan
tertinggi. Kekuasaan eksekutif dipegang
oleh Perdana Menteri (Kabinet) dan bertanggung jawab kepda Parlemen. Raja hanya sebagai simbol. Contoh : Inggris,
Belanda, malaysia.
b.
Bentuk
Pemerintahan Republik
Bentuk pemerintahan republik yaitu bentuk pemerintahan negara yang
kepala negaranya tidak diangkat secara turun temurun melainkan melalui
pemilihan. Adapun bentuk monarki dibedakan menjadi tiga macam yaitu :
1)
Republik
Absolut, Pemerintahan bersifat diktaktor tanpa ada pembatasan kekuasaan,
penguasa mengabaikan konstitusi dan untuk melegitimasi kekuasaannya digunakan
partai politik.
2)
Republik
Konstitsional, Presiden memegang kekuasaan kepala negara dan kepala pemerintahan.
Kekuasaan presiden dibatasi oleh konstitusi. Pengawasan dilakukan oleh
parlemen. Contoh : Indonesia
3)
Republik
Parlementer, Presiden hanya sebagai kepala negara, kepala pemerintahan berada
di tangan Perdana Mentri yang bertanggung jawab kepada parlemen. Kekuasaan legislatif lebih tinggi dari pada
kekuaaan eksekutif
B. PENGARUH SISTEM PEMERINTAHAN SUATU NEGARA TERHADAP NEGARA-NEGARA
LAIN
Sistem
pemerintahan negara-negara di dunia ini berbeda – beda sesuai dengan keinginan
dari negara yang bersangkutan dan disesuaikan dengan keadaan bangsa dan
negaranya. Amerika serikat dan inggris masing-masing dianggap pelopr dari
sistem pemerintahan presidensial dan sistem pemerintahan parelementer. Dari dua
model tersebut , kemudian dicontoh oleh negara-negara lainnya. Meskipun
sama-sama menggunakan sistem pemerintahan presidensial/parlementer terdapat
variasi-variasi disesuaikan dengan perkembangan ketatanegaraan negara yang
bersangkutan.
Sistem
pemerintahan suatu negara dapat berguna bagi negara lain. Suatu negara dapat
mengadakan perbandingan sistem pemerintahan yang dijalankan negaranya dengan
sistem pemerintahan yang dijalankan negara lain. Setelah menemukan perbedaan
dan persamaan dengan sistem pemerintahannya, suatu negara dapat mengembangkan
suatu sistem pemerintahan yang dianggap lebih baik atau mengadopsi sistem
pemerintahan yang dianggap lebih baik tersebut.
C. PELAKSANAAN SISTEM PEMERINTAHAN DI NEGARA INDONESIA
Prinsip pemerintahan presidensial dapat dilihat pada ketentuan UUD
1945 pasal 4 ayat (1) dan pasal 17. Isi pasal tersebut menunjukkan dianutnya
sistem pemerintahan presidensial dengan perincian sebagai berikut :
1.
Presiden
berfungsi sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan
2.
Presiden
menyususn kabinet
3.
Para
meneteri bertanggungjawab kepada presiden bukan parlemen. Manteri tidak dapat
dibubarkan parlemen
4.
Masa
jabatan menteri sangat bergantung pada presiden bukan parlemen
Gambaran rinci
tentang sistem presidensial dapat dilihat pada dua ciri pokok, yaitu pembagian
kekuasaan negara dengan sistem check and balance
1.
Pembagian
Kekuasaan
a.
Lembaga-lembaga
negara republik Indonesia terdiri dari MPR yang terdiri dari DPR dan DPD,
Presiden dan wakil presiden serta kabinet, Mahkamah Agung, Mahkamah konstitusi
, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan ditambah Komisi Yudisial
b.
Larangan
merangkap jabatan diantara para pejabat lembaga negara ditingkat pusat
c.
MPR
tidak lagi memilih presiden dan wakil presiden
d.
DPR
sebagai pembuat undang-undang
e.
BPK
adalah lembaga yang bebas dan mandiri serta bertugas memeriksa pengelolaan dan
tanggung jawab keuangan negara
2.
Sistem
Check and Balance
Sistem Check and balance anatar lembaga eksekutif, legislatif dan
yidikatif
Legislatif
|
Eksekutif
|
Yudikatif
|
1. MPR memberhentikan presiden dan wakil presiden
2. DPR mengawasi presiden dengan hak angket, interpelasi, budget dll
3. DPR dapat menyetujui dan menolak perjanjian internasional
4. DPR memberikan pertimbangan dalam pengangkatan duta, amnesti, dan
abolisi
5. DPR memberik persetujuan pencalonan hakim agung dan memilih calon
hakim konstitusi
|
1. Presiden mengangkat hakim agung
2. Presiden memilih tiga hakim konstitusi
|
1. MA berhak mererview peraturan pemerintah dll
2. MK memutuskan presiden atau wakil presiden bersalah
3. MK berhak mereview UU
|
D. SEJARAH PELAKSANAAN SISTEM PEMERINTAHAN DI INDONESIA
1.
Sistem pemerintahan Periode awal
kemerdekaan UUD 1945 (18 agustus 1945 s/d 27 desember 1949)
-
sistem presidensial
-
Presiden juga melaksanakan tugas
MPR, DPR dan DPA
2.
Sistem pemerintahan Periode
Konstitusi RIS (27 Desember1949 s/d 17 agustus 1950)
-
Negara Kesatuan Republik
Indonesia berubah menjadi Republik Indonesia Serikat
-
Berlaku demokrasi dengan sistem
parlementer dan kabinet perlementer semu (quasi parlementer)
-
Presiden tidak dapat diganggu
gugat dan tidak dapat disalahkan
3.
Sistem pemerintahan Periode UUDS
1950 (17 Agustus 1950 s/d 5 Juli 1959)
-
sistem parlementer (demokrasi
liberal)
-
Sistem perlementer semu
-
Presiden dan wakil presiden tidak dapat diganggu gugat dan tidak dapat
disalahkan
-
Berlangsungnya pemilu legislatif
tanggal 29 september 1955 dan 15 desember 1955
4.
Sistem pemerintahan Pada masa
berlakunya kembali UUD 1945
a.
Sistem pemerintahan Periode Orde
lama; ( 5 juli 1959 s/d 11 maret 1966)
-
Melalui Dekrit presiden tanggal 5
juli 1959, pemerintah memberlakukan kembali UUD 1945. Isi dekrit presiden tsb
adalah sbb:
1)
Pembubaran konstituante
2)
Berlakunya kembali UUD 1945 dan
tidak berlaku lagi UUDS 1950
3)
Pembentukan MPRS dan DPAS
-
Berlakunya demokrasi terpimpin. Pemerintahan
yang sentralistik dibawah presiden
soekarno
b.
Orde baru; UUD 1945 ( 11 maret
1966 s/d 21 mei 1998)
-
Berlakunya demokrasi pancasila
dengan sistem kabinet presidensil
-
Terjadinya peralihan kekuasaan
dari presiden soekarno kepada jenderal soeharto sebagai akibat dari peristiwa
G30S/PKI
-
Diberlakukannya asas tunggal
pancasila sebagai satu-satunya asas dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
-
Terjadinya penyimpangan pada masa
akhir pemerintahan orde baru ; pelanggaran HAM, KKN, krisis ekonomi dan
moneter.
c.
Reformasi; masa amandemen UUD
1945 (21 mei 1998 s/d sekarang)
-
Sistem pemerintahan negara adalah
presidensial murni
-
Presiden dan wakil presiden serta
parlemen dipilih langsung oleh rakyat
-
Kedudukan Presiden dan wakil
presiden serta parlemen sama-sama kuat
-
Dikenal lembaga peradilan
konstitusi yaitu MK yang berwenang melakukan impeachment kepada presiden atau
wakil presiden
-
Presiden dan wapres tidak
bertanggung jawab kepada parlemen
Berikut sistem ketatanegaraan sebelum dan sesudah amandemen UUD
1945
|
SEBELUM AMANDEMEN
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
UUD 1945
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
MPR
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
MA
|
|
BPK
|
|
DPR
|
|
|
PRESIDEN
|
|
DPA
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
SESUDAH AMANDEMEN
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
UUD 1945
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
BPK
|
|
MPR
|
|
PRESIDEN
|
|
KEHAKIMAN
|
|
|
|
|
|
DPR
|
DPD
|
|
WAPRES
|
|
MK
|
KY
|
MA
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
E. PERBANDINGAN SISTEM PEMERINTAHAN INDONESIA DENGAN NEGARA LAIN
No
|
Kategori
|
Indonesia
|
Amerika
Serikat
|
Inggris
|
1.
|
Bentuk negara
|
kesatuan dengan otonomi luas. Mempunyai 33 propinsi.
|
federasi/serikat yang terdiri atas 50 negara bagian
dan 1 distrik.
|
Kesatuan
|
2.
|
Bentuk pemerintahan
|
republik
|
republik
|
Monarki konstitusional
|
|
|
|
|
|
3.
|
Sistem pemerintahan
|
Presidensial dengan masa jabatan 5 tahun
|
Presidensial dengan masa jabatan 5 tahun
|
Parlementer dengan masa jabatan 5 tahun.
|
4.
|
Eksekutif
|
Presiden sebagai kepala negara sekaligus kepala
pemerintahan dipilih langsung oleh
rakyat
|
Presiden sebagai kepala negara sekaligus kepala
pemerintahan dipilih langsung oleh
rakyat langsung (electoral college)
|
Raja/ratu sebagai kepala negara dan perdaan menteri
sebagai kepala pemerintahan
|
5.
|
Legislatif /parlemen
|
Bikameral yaitu DPR dan DPD. Anggota DPR dan DPD
menjadi anggota MPR.
|
Bikameral yaitu congress terdiri atas senate dan
house of representative
|
Bikameral. Terdiri dari majelis tinggi (house of
lords) dan majelis rendah (House of commons)
|
6
|
Yudikatif
|
MA dan badan peradilan di bawahnya dan mahkamah
konstitusi
|
Supreme court, united states courts of appeal,
united states district courts, states and country courts
|
Supreme court of England, wales and northern
ireland,, scoutland’s court of session and court of the justiciary
|
|
|
|
|
|
Hal-hal yang harus dilakukan warga negara sebagai sikap peduli terhadap
penyelenggaraan negara
- Mendukung setiap kebijakan pemerintah yang
berorientasi pada kesejahteraan rakyat
- Berpartisipasi aktif pada proses demokratisasi
yang dijalankan pemerintah
- Memberikan kritik, saran dan masukan yang
bersifat konstruktif terhadap kebijakan pemerintah yang kurang
berorientasi pada rakyat banyak
- Melakukan kontrol sosial pada setiap kebijakan
dan program pemerintah yang berorientasi pada pembangunan nasional
- Berupaya sekuat tenaga untuk menjadi warga
negara yang baik, dengan jalan berupaya
memperbaiki diri dan meningkatkan kualitas diri dan profesionalisme
sehingga mampu menjadi “agent of changes”.